Kriminalitas Balangan
Pengedar di Tundi Balangan Dibekuk Polisi, Simpan Paket Sabu di Dompet
Pelaku atas nama FA kedapatan berada di pinggir jalan di Desa Tundi, Kecamatan Awayan dengan tindak yang mencurigakan.
Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN - Satresnarkoba Polres Balangan dan Polsek Reskrim Awayan kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran gelap narkoba.
Kali ini, jajaran kepolisian membekuk satu tersangka yang diduga mengedarkan narkoba di wilayah Awayan, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan, Kalsel.
Kasubag Humas Polres Balangan, AKP Siswanto menerangkan, penangkapan dilakukan pada 7 September lalu. Berawal dari adanya laporan masyarakat.
Lantas, setelah dilakukan penyelidikan, pelaku atas nama FA kedapatan berada di pinggir jalan di Desa Tundi, Kecamatan Awayan dengan tindak yang mencurigakan.
• Tangkap Dua Pengedar Sabu di HST, Polisi Sita Enam Paket Sabu
• Sabu Disimpan di Ban Motor, Pria Sungai Andai Ini Ditangkap Ditnarkoba Polda Kalsel
"Penangkapan dilakukan pada Senin kemaren. Tersangka sedang berada di pinggir jalan di Desa Tundi dan terlihat mencurigakan. Setelah itu oleh personel kepolisian mereka datangi dan dilakukan penggeledahan," jelas AKP Siswanto, Jumat (11/9/2020).
Dalam penggeledahan itu, anggota pun ungkapnya mendapatkan satu paket serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu. Bahkan benda itu disembunyikan dalam dompet warna hitam milik FA.
"Tersangka mengakui kalau barang itu adalah miliknya," jelas AKP Siswanto.
Pada penangkapan tersebut, tak ada perlawanan. Kemudian, baik FA dan barang bukti langsung diamankan ke Polres Balangan.
• Ketahuan Simpan Sabu, Warga Mekarpura Kotabaru Dicokok di Rumah
Adapun barang bukti yang diamankan, satu paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening yang diduga narkotika jenis sabu berat kotor 0,24 gram. Selain itu dompet merk Boss, dan satu unit handphone.
Atas tindakan itu pula, FA harus merasakan dinginnya sel tahanan.
Ia dikenakan kasus Tindak Pidana Peredaran Gelap Narkotika jenis sabu, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1)Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/tersangka-kasus-tindak-pidana-peredaran-narkotika-yang-diamankan-polres-balangan.jpg)