Kriminalitas Balangan

Bobol Toko Tetangga di Hauwai Kabupaten Balangan, Pelaku Diamankan Polsek Halong

Pelaku mencuri uang dan rokok dari dalam toko tetangga di Desa Hauwai, Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan, Kalsel, dibekuk petugas Polsek Halong.

Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Alpri Widianjono
HUMAS POLRES BALANGAN UNTUK BPOST GROUP
Tersangka kasus pencurian di Desa Hauwai yang diamankan Polsek Halong, Balangan, Kalimantan Selatan. 

Editor: Alpri Widianjono

BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN - Aksi nekat AH warga Desa Hauwai, Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, membawanya ke sel tahanan.

Penyebabnya, lelaki tersebut diketahui mencuri uang dan rokok yang ada di toko milik Beny, tetangganya.

Penangkapan terhadap AH dilakukan pada Rabu (9/9/2020). Ia dibekuk setelah petugas Polsek Halong melakukan penyelidikan pada laporan korban.

Disampaikan Kapolsek Halong, Iptu Krismanto, penangkapan terhadap AH dilakukan di Desa Hauwai pula. Saat diperiksa, ditemukan pula barang bukti, yakni sejumlah rokok yang telah dicuri dari toko Beny.

Penjambret Dibekuk di Halong Kabupaten Balangan, KTP Korban Ditemukan

Setahun Cabuli Anak Kandung, Pria di Halong Kabupaten Balangan Ini Mengaku Khilaf

Disdik Balangan Kalsel Programkan Bangun SDK di Dusun Pedalaman Pasca SD Kecil Ambatunin Rampung

Karya Bakti TNI Bantu Bedah Rumah, Bikin Si Pemilik Rumah Terharu

"Waktu pencurian diperkirakan Sabtu, 5 September 2020, dan dilaporkan Selasa, 8 September 2020. Kemudian setelah penyelidikan dilakukan, kami langsung melakukan penangkapan dan mengamankan tersangka," ucap Iptu Krismianto, Minggu (13/9/2020).

Korban menyadari adanya barang yang dicuri saat memeriksa toko miliknya. Tak hanya barang, uang yang ada di laci meja kasir pun turut hilang.

"Pelapor juga memeriksa barang lainnya yang ada di toko. Ditemukan pula jendela yamg rusak pada bagian toko sebelah kanan," jelas Iptu Krismianto.

Akibat pencurian itu pula, korban mendapatkan kerugian sekitar Rp 2.000.000. Sedangkan AH sebagai penebus kesalahannya, dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 Ayat (1) butir Ke 3 dan Ke 5 KUHP.

(Banjarmasinpost.co.id/Isti Rohayanti)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved