Berita Tabalong
Tindak Lanjuti Perselisihan di PT Restu Tanjung Permai, Disnaker Tabalong Terbitkan Anjuran
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tabalong, akhirnya akan terbitkan anjuran pasca melakukan mediasi dalam kasus perselisihan di PT RTP
Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Setelah memfasilitasi dua kali pelaksanaan mediasi perselisihan industrial antara beberapa karyawan dengan perusahaan RTP, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tabalong, akhirnya akan terbitkan anjuran.
Anjuran ini akan diterbitkan Disnaker Tabalong menyusul telah adanya kesepakatan dari kedua belah pihak untuk tidak lagi berupaya melakukan mediasi walaupun belum ditemukan keputusan terkait tuntutan.
Perwakilan Tim Mediator Disnaker Tabalong, A Amin Husein, yang ditemui, Selasa (15/9/2020), mengatakan, batas waktu untuk melakukan mediasi bagi kedua belah pihak sebenarnya masih ada sekitar dua pekan lagi.
Namun karena tidak ada juga mencapai kata sepakat terkait tuntutan, akhirnya kedua belah pihak memutuskan untuk tidak lagi memanfaatkan sisa waktu yang bisa digunakan untuk mediasi lanjutan.
• Karyawan dan PT RTP di Kabupaten Tabalong Dimediasi, Terkait Kebijakan Dirumahkan
• Dirumahkan, Perwakilan Karyawan RTP Datangi Disnaker Tabalong
• Dirumahkan Imbas Corona, Chef di Banjarmasin Ini Buka Usaha Kuliner
Dengan adanya kesepakatan menghentikan tahapan mediasi, maka mediator selanjutnya akan menerbitkan anjuran.
"Sesuai kewenangan kami, maka kami hanya sampai pada mengeluarkan anjuran," katanya.
Sedangkan proses selanjutnya setelah anjuram diterbitkan tidak lagi menjadi kewenangan dari tim mediator. (banjarmasinpost.co.id/dony usman)