Berita Tabalong
Mediasi Berakhir, Perwakilan Karyawan dan Perusahaan RTP di Tabalong Temui Jalan Buntu
Proses mediasi terkait persoalan karyawan yang dirumahkan tanpa pembayaran upah di PT Restu Tanjung Permai (RTP) berakhir dengan menemui jalan buntu.
Penulis: Dony Usman | Editor: Eka Dinayanti
Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Proses mediasi terkait persoalan karyawan yang dirumahkan tanpa pembayaran upah di PT Restu Tanjung Permai (RTP) berakhir dengan menemui jalan buntu.
Ini diketahui dari hasil mediasi kedua yang dilaksanakan di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tabalong, Selasa (15/9/2020).
Dalam mediasi ini kembali dari karyawan diwakili Ketua dan Wakil Ketua DPC FSP-KEP Kabupaten Tabalong, Syahrul dan Muhammad Riyadi.
Sedangkan dari pihak perusahaan RTP, seperti medisasi pertama juga tetap diwakili HRGA, Deny Herdiawan.
Jalannya mediasi kedua ini juga beberapa diwarnai negosiasi terkait permintaan yang diajukan kedua belah pihak.
• Ahok BTP: Harusnya Kementerian BUMN Dibubarkan, Kita Bangun Indonesia Incorporation
• Datang ke Rumah Raffi Ahmad dan Nagita, Kelakuan Ariel NOAH dan Pengasuh Rafathar Terekam Video Ini
• DAFTAR Penyerangan Ulama, terakhir Syekh Ali Jaber hingga Ada Ulama yang Meninggal Dunia
Dimana antara kedua belah pihak masih keras dengan keinginan masing-masing terkait pembayaran upah selama karyawan dirumahkan dan juga besaran pesangon apabila ada PHK.
Perwakilan karyawan meminta mereka tetap harus menerima upah selama di rumahkan dan apabila PHK meminta pesangon 1,5 gaji.
Sedangkan pihak perusahaan tetap dengan keinginan mereka dimana apabila ada PHK hanya bisa membayarkan hak normatif pesangon 1 kali gaji.
Dengan masih belum adanya titik temu ini, akhirnya mediasi disepakati kedua belah pihak tidak lagi dilakukan.
HRGA PT RTP, Deny Herdiawan, membenarkan, kembali tidak ada hasil sepakat dalam mediasi yang dilakukan untuk kedua kalinya ini, sehingga mediasi disepakati tidak lagi lagi berlanjut.
"Kita tetap sama dengan mediasi sebelumnya, yaitu tetap jika PHK kita akan melakukan hak normatif kali satu, sedangkan tuntutan yang lain mungkin kita lihat proses selanjutnya," kata Deny.
Saat ini menurutnya berdasarkan putusan medasi tadi, disepakati mediasi sudah berakhir dan tinggal menunggu anjuran disnaker.
"Nanti kita ikuti keputusan apapun dari dinas tenaga kerja sesuai anjurannya," katanya.
Disampaikannya juga hingga saat ini darj semua pekerja yang dirumahkan sudah ada sebagian yang mau PHK dengan mengambil pesangon sebesar 1 kali gaji.