Berita Tabalong
Mediasi Berakhir, Perwakilan Karyawan dan Perusahaan RTP di Tabalong Temui Jalan Buntu
Proses mediasi terkait persoalan karyawan yang dirumahkan tanpa pembayaran upah di PT Restu Tanjung Permai (RTP) berakhir dengan menemui jalan buntu.
Penulis: Dony Usman | Editor: Eka Dinayanti
Terpisah, Ketua DPC FSP-KEP Kabupaten Tabalong, Syahrul, mengatakan, substansi dari persoalan ini adalah mengenai upah karyawan yang dirumahkan terancam tidak dibayarkan.
"Secara otomatis ini bertentangan dengan aturan tentang ketenagakerjaan," tegasnya.
Selain itu dalam mediasi juga tidak ada kesepakatan soal besaran pesangon apabila ada PHK.
Sehingga walaupun masih ada waktu untuk melakukan mediasi, namun karena tidak bakalan ada kesepakatan terkait tuntutan, maka akhirnya sisa waktu yang ada tidak akan lagi digunakan untuk mediasi.
Lalu terkait ada karyawan yang sudah mengambil pesangon, Syahrul menegaskan itu hak masing-masing individu dari karyawan yang bersangkutan.
"Mereka menerima itu hak mereka, kita tidak bisa melarang walaupun mereka di bawah naungan saya itukan hak prerogatif masing-masing," katanya.
(banjarmasinpost.co.id/dony usman)