Kriminalitas Regional
Cambuk 169 Kali Tak Tahan, Pemerkosa Anak di Aceh Ini Menyerah saat Algojo Layangkan Cambukan ke-57
Pemerkosa anak ini dicambuk 169 kali saja sudah tak tahan, Pria di Aceh Ini menyerah pada hitungan ke-57
Editor : Didik Trio Marsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANDA ACEH - Divonis bersalah dalam kesus pemerkosaan anak di bawah umur, pria di Aceh ini menerima hukuman cambuk.
Namun, eksekusi cambuk terhadap seorang pelaku perkosaan terhadap anak terpaksa ditangguhkan karena terpidana mengalami ruam lecet pada punggungnya.
Seharusnya terpidana menjalani hukuman 169 kali cambukan. Namun cambukan baru 52 kali, eksekusi harus ditangguhkan hingga terpidana dari segi kesehatan layak melanjutkan hukuman cambuk.
• Gadis Korban Prostitusi Online Diperkosa Petugas Rumah Aman hingga Hamil, Dilakukan di Depan Teman
• Beli Makanan Kucing, 2 Siswi SMP Diperkosa 7 Remaja Mabuk, Jalan Kaki 10 Kilometer Cari Bantuan
• VIRAL Video Karyawati Yatim Piatu Nyaris Diperkosa Atasan padahal Baru Sehari Kerja, Diintimidasi!
Terpidana hukum cambuk itu bernama Roni bin M Hasan (28). Ia divonis bersalah karena memperkosa seorang anak di bawah umur di kawasan Kota Banda Aceh, Aceh, pada Mei 2020 lalu.
Pria itu harus menerima hukuman cambuk sebanyak 169 kali.
Roni juga terbukti melanggar Pasal 50 jo Pasal 1 Angka 30 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat, karena memperkosa anak di bawah umur.
Hukuman cambuk dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Banda Aceh di Taman Bustanussalatin Banda Aceh, Kamis (24/9/2020).
Jaksa Penuntut Umum, Mahkamah Syariyah, Isna, menyebutkan pada proses eksekusi cambuk, Roni harus menjalani hukuman 169 kali cambukan setelah dipotong masa tahanan 180 hari.
Di hadapan eksekutor, pria tanpa pekerjaan tetap ini terlihat pasrah menerima vonis tersebut. Dengan mengenakan jubah putih, dia pun siap menerima cambukan dari algojo.
Namun dalam proses cambuk, berkali-kali Roni mengangkat tangan pertanda ia minta jeda.
Pada hitungan ke-52 Roni menyerah dan mengaku kesakitan.
Dari hasil pemeriksaan tim dokter, terdapat ruam merah yang cukup parah bekas cambukan di punggung Roni.
Atas rekomendasi tim kesehatan, algojo pun diminta untuk menghentikan sementara hukuman cambuk terhadap Roni hingga luka ruam di punggungnya sembuh total.
“Setelah kita lakukan pemeriksaan memang ada ruam merah yang cukup berat di punggung sebelah kanan, dan jika eksekusi cambuk ini terus dilanjutkan bisa menyebabkan luka dan berdarah, makanya kita rekomendasikan untuk ditangguhkan dulu dan dilanjutkan jika lecetnya sudah sembuh total nanti,” jelas Dokter Sarah, tim Kesehatan 119, yang mendampingi proses eksekusi cambuk, Kamis (24/9/2020)
Eksekutor pun memutuskan untuk menangguhkan proses cambuk bagi Roni. Hukuman cambuk akan dilanjutkan setelah luka ruam di punggung terpidana Roni sembuh.
