Kriminalitas Regional
Cambuk 169 Kali Tak Tahan, Pemerkosa Anak di Aceh Ini Menyerah saat Algojo Layangkan Cambukan ke-57
Pemerkosa anak ini dicambuk 169 kali saja sudah tak tahan, Pria di Aceh Ini menyerah pada hitungan ke-57
Editor:
Didik Triomarsidi
KOMPAS.COM/DASPRIANI Y. ZAMZAMI
Terpidana cambuk kasus perkosaan terhadap anak dibawah umur meminta jeda terhadap proses cambuk yang dilakukan terhadap dirinya, Kamis (24/9/2020). Ia divonis 175 kali cambukan, namun baru pada hitungan ke-52 Terpidana terpaksa ditangguhkan prosesn pencambukkannya karena mengalami ruam lecet dipunggungnya, sehingga hukuman cambuk dilanjutkan setelah kondisi terpidana sembuh kembali.
Selain Roni, pada saat yang sama, jaksa juga menghukum cambuk tiga pelaku maisir alias judi. Hukuman yang diterima bervariasi mulai dari enam kali hingga sembilan kali cambukan.
Kelima terpidana maisir tersebut yakni T Armia bin Alm TM Hasan dan Zulfikar bin M Nur, masing-masing sembilan kali cambuk.
Kemudian Ikhwani bin Alm M Daud, Muksalmina bin Rasyidin, dan Zainal Mahyal Muslem bin Muslem yang dihukum cambuk masing-masing enam kali.
Majelis hakim Mahkamah Syariah Banda Aceh memvonis kelima terpidana terbukti bersalah melanggar Pasal 18 jo Pasal 1 Angka 22 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerkosa Anak Dihukum Cambuk 169 Kali, Menyerah pada Hitungan ke-57 ", Klik untuk baca:
