Berita HST
Razia Perbup HST Digelar, 120 Warga Terjaring Tanpa Masker
Masih banyak masyarakat yang mengindahkan Perbup HST Nomor 34 Tahun 2020. Buktinya setiap hari masih saja ditemukan pelanggaran tak pakai masker
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Memasuki hari ketujuh penerapan Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2020, masih saja banyak warga yang melanggar peraturan mengenai penggunaan masker ini.
Per 26 September misalnya, tercatat 120 pelanggar. Jika ditotal dari hari pertama hingga ketujuh sudah ada 310 pelanggar di Hulu Sungai Tengah.
Razia penggunaan masker dilakukan kepada masyarakat yang keluar rumah.
Jika tak mengenakan sanksi sudah menanti. Entah sanksi denda administrasi, sosial, hingga teguran baik lisan maupun tertulis.
• Update Covid-19 HST: Total 522 Orang Positif, 393 Sembuh, 37 Meninggal
• Operasi Yustisi di HST, 290 Pelanggaran Ditemukan dalam Waktu Enam Hari
Parahnya, masih banyak masyarakat yang mengindahkan Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2020. Buktinya saban hari masih saja ditemukan pelanggaran.
Kasatpol PP HST, Abdul Razak mengatakan masih ditemukan warga masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Sasaran razia pada Jumat (25/9/2020) malam yakni Jalan Brigjen Hasan Baseri, Depan Bank BRI Pujasera total pelanggarnya ada 45.
Kemudian di Kelurahan Barabai Barat, Desa Ayuang hingga Desa Bakapas ada 15 pelanggar.
Semua pelanggar disanski sosial bersih-bersih.
• Update Covid-19 HST: Total Positif 497 Orang, 31 Orang Meninggal
Kemudian pagi harinya di jalan yang sama di Jalan Brigjen Hasan Baseri ada 23 pelanggar.
Kemudian di Jalan Surapati ada 20 pelanggar. Terakhir di Pasar Keramat Barabai ada 17 pelanggar.
33 orang disanski pembersihan fasilitas umum. 17 orang sisanya beri teguran tertulis dab wajib membeli masker. (Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)
