Kriminalitas Banjarmasin
Ditangkap di Kertakhanyar, Pelaku Penusukan di Banjarmasin Sebut Serang Korban karena Tersinggung
Maulana alias Lana (28) pelaku penusukan di Kelayan dibekuk Tim gabungan dari Unit Resmob Polda Kalsel dan Unit Jatanras Polresta Banjarmasin.
Penulis: Jumadi | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN-Setelah sempat menghirup udara bebas (kabur) selama sekitar 25 hari, Maulana alias Lana (28) akhirnya berhasil dibekuk Tim gabungan yang terdiri dari Unit Resmob Polda Kalsel dan Unit Jatanras Polresta Banjarmasin.
Lelaki pengangguran warga Jalan Pramuka Gang Muhajirin, Kelurahan Pemurus Luar Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin ini merupakan pelaku penusukan terhadap korban bernama Salaman (40).
Penganiayaan yang dilakukan oleh Lana menggunakan Sajam dilakukan tersangka di Terminal Taksi Kota, Kelurahan Kelayan Luar, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kamis (3/9/2020) dinihari pukul 03:00 Wita.
Lana mengaku kabur dengan bersembunyi di rumah salah satu temannya di Kertak Hanyar.
• Sebelum Tewas, Korban Penusukan Sempat Lapor Polsek Gambut Kalsel
• Keluarga Besar Alfin Andrian Menghilang Setelah Insiden Penusukan Syekh Ali Jaber
Lana mengakui nekat menyerang korban dengan sebilah Sajam akibat dirinya merasa tersinggung.
Kapolsekta Banjarmasin Tengah, Kompol Irwan Kurniadi, Selasa (29/9/2020) siang mengatakan, tersangka ditangkap di Jalan A Yani km 6, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Senin (28/9/2020) petang sekitar pukul 19:20 Wita
Ditambahkan kapolsek, pelapor dalam perkara penganiayaan ini adalah Rimuis (32), penjaga malam warga Jalan Sejahtera 3 RT05, Kelayan Luar Banjarmasin Tengah.
Insiden penusukan terhadap korban terungkap ketika, saksi pelapor mendapat kabar dari saksi 2 bahwa korban telah dianiaya.
Kemudian saksi pelapor langsung mendatangi dan melihat korban tersebut sedang terkapar mengalami luka tusuk pada bagian rusuk sebelah kiri, luka tusuk pada bagian belakang telinga, luka tusuk pada bagian kaki kanan, luka tusuk pada punggung belakang kiri.
Kemudian saksi 1 dan saksi 2 dengan menggunakan mobil membawa korban ke RSUD Ulin Banjarmasin untuk mendapatkan pertolongan medis.
• Sikap Ustadz Abdul Somad Soal Penusukan Syekh Ali Jaber, UAS: Semoga Allah Angkat Derajatnya
Selanjutnya di TKP ditemukan oleh saksi 2 berupa sarung dari senjata tajam yang terbuat dari kertas terlilit isolasi atau selotif warna hitam.
Setelah sempat berjalan waktu selama 25 hari, Tim dari Unit Resmob Polda Kalsel dan Unit Jatanras Polresta Banjarmasin membekuk tersangka di tempat persembunyiannya, di Jalan A Yani km 6, Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, Senin (28/9/2020) petang. (banjarmasinpost.co.id/jumadi)
 
												

 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											