Kriminalitas Kapuas
Kedapatan Simpan Paket Sabu, Warga Selat Hilir Kapuas Ini Tak Berkutik Dibekuk Polisi di Rumahnya
Kedapatan menyimpan paket sabu di rumahnya, NZ (63) pria warga Selat Hilir ini diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas, Minggu (27/9/2020) malam.
Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Syaiful Akhyar
Editor: Syaiful Akhyar
BANJARMASINPOST.CO.ID, KUALAKAPUAS - Lelaki berinisial NZ (63) ini diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas, Minggu (27/9/2020) malam lalu.
Warga Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas itu diamankan di kediamannya oleh pihak berwajib.
Tak berkutik pelaku saat polisi melakukan penggeledahan dan menemukan satu paket hemat (pahe) narkoba jenis sabu-sabu dan peralatan lainnya.
Pelaku pun langsung diamankan ke Mapolres Kapuas guna proses lebih lanjut.
• Geger SPBU Mini di Banua Hanyar Pandawan HST Mendadak Terbakar, Polisi Masih Lakukan Penyelidikan
• Gedung DPR RI Kebakaran, Wakil Ketua DPR : Lift Gedung Nusantara 1 yang Terbakar
• Forkopimda HSS Bagikan Masker di Pasar Negara Daha Selatan, Edukasi Warga Sadar Protokol Kesehatan
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatresnarkoba, Iptu Subandi dikonfirmasi, Selasa (29/9/2020), membenarkan bahwa pihaknya ada melakukan pengungkapan kasus narkotika tersebut.
"Penangkapan pelaku ini menindaklanjuti informasi dari masyarakat, kemudian kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya bisa mengamankan pelaku," kata Iptu Subandi.
Saat ditangkap kemudian dilakukan penggeledahan di rumahnya, pelaku tak dapat mengelak saat didapati barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu.
"Setelah dilakukan penggeledahan, kami menemukan barang bukti satu paket kristal bening diduga sabu dengan berat brutto 0,17 gram (plastik+kristal)," bebernya.
Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya. Diantaranya turut diamankan sejumlah korek mancis, dua buah selotip bening dan satu buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang kini telah ditahan di rumah tahanan Polres Kapuas terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) Jo pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya.
(banjarmasinpost.co.id/Fadly SR)


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											