Pilkada Kalsel 2020

Pilkada Kotabaru 2020 : Bawaslu Mulai Bergerak Bersihkan APS

BawasluKotabaru mulai bergerak membersihkan alat perangga sosialisasi (APS) calon Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru.

Penulis: Herliansyah | Editor: Hari Widodo
Bawaslu Kotabaru untuk BPost
Bawaslu Kotabaru melakukan penurunan alat peraga sosialisasi salah satu calon mengikuti kontestasi Pilkada Kotabaru. 

Editor : Hari Widodo

BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotabaru mulai bergerak membersihkan alat perangga sosialisasi (APS) calon Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru.

Pembersihan APS dimulai pada, Rabu (30/10/2020) kemarin oleh petugas Bawaslu dan Panwascam itu terdapat di beberapa titik.

Terlebih APS terpasang di kantor-kantor (Dinas), Bawaslu juga meminta untuk dilepas. Dengan batas waktu besok, Jumat (2/10/2020).

"Batas waktu sebelumnya sudah disampaikan saat pertemuan dengan Penjabat Bupati," kata Ketua Bawaslu Mohamad Erfan melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Akhmad Gafuri, Kamis (1/10/2020).

Bawaslu Banjar Minta Paslon Ganti APS Dengan APK Sesuai Ketentuan KPU

Pilkada Kotabaru 2020, Ketua Bawaslu Kotabaru Akui Dapat Informasi Indikasi Pelanggaran

Pilkada Kotabaru 2020, KPU Kotabaru Bolehkan Paslon Kampanye Tatap Muka, Tapi Ada Batasan Peserta

Menurut Gafuri penurunan atau pembersihan APS, karena akan dilakukannya pemasangan alat peraga kampanye (APK) sesuai SK KPU Kotabaru, termasuk lokasi titik pemasangan.

Terkait APK, lanjut Gafuri, KPU telah memfasilitasi pembuatan baliho sebanyak 5 buah ukuran 3m x 4m, masing-masing paslon, selain paslon diperkenankan membuat sendiri namun hanya sebanyak 10 buah.

"Jumlahnya se-Kabupaten hanya 15 buah baliho per paslon," kata Gafuri kepada banjarmasinpost.co.id.

Selain APK jenis umbul-umbul sebanyak 10 buah per kecamatan dibikinkan KPU ditambah 20 dari paslon, sehingga jumlah umbul-umbul sebanyak 30 buah per kecamatan per paslon.

Pilkada Kotabaru 2020, Burhanudin-Bahrudin No 2, Sedangkan Sayed Jafar-Andi Rudi Latif No 1

Sedangkan spanduk ukuran 4 meter x 1,5 meter dibikinkan KPU sebanyak 2 buah per desa, masing-masing paslon menambah 4 buah, sehingga masing-masing paslon hanya memiliki 6 spanduk per desa.

"Pemasangan APK harus sesuai dengan titik sudah ditetapkan KPU. Dilarang di tempatkan atau di pasang di tempat Ibadah, lembaga pendidikan dan kantor pemerintah," terangnya.

(banjarmasinpost.co.id/helriansyah)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved