Pilkada Kotabaru 2020

Pilkada Kotabaru 2020, Ketua Bawaslu Kotabaru Akui Dapat Informasi Indikasi Pelanggaran

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kotabaru Mohamad Erfan mewanti, anggota dewan DPRD Kotabaru saat melaksanakan reses dilarang sekaligus berkampan

Penulis: Herliansyah | Editor: M.Risman Noor
banjarmasinpost.co.id/herliansyah
Ketua Bawaslu Kotabaru Mohamad Erfan (tengah) saat memberikan keterangan pers 

BANJARMASINPOST.CO.ID,KOTABARU - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kotabaru Mohamad Erfan mewanti, anggota dewan DPRD Kotabaru saat melaksanakan reses dilarang sekaligus berkampanye atau memperkenalkan salah satu pasangan calon mengikuti kontestasi Pilkada, pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru. 

"Betul informasi itu. Saya sudah (tadi malam) bicara dengan Ketua Dewan. Tapi itu (reses) belum dilaksanakan," kata Erfan kepada banjarmasinpost.co.id, Kamis (1/10/2020).

Menurut Erfan, meminta ketua dewan saag anggota dewan melaksanakan reses, hanya reses yang dilaksanakan.

Tidak mempergunakan reses untuk memperkenalkan pasangan calon karena sama dengan kampanye. 

"Jadi sudah diberitahukan terutama anggota dewan yang akan melaksanakan reses agar tidak menggunakan fasilitas reses sebagai metode kampanye," jelas Erfan.

Namun apabila tetap dilakukan, tegas Erfan, Bawaslu akan melakukan proses terhadap kampanye yang dilakukan. Karena indikasinya menggunakan fasilitas negara. 

VIDEO H Iwan Kurniawan Siap Jadi Ketua Tim Pemenangan Ben-Ujang, Pasca Koyem Mundur

Pilkada Kalsel 2020, Paslon Gubernur Kalsel Telah Laporkan Delapan Akun Medsos ke KPU

"Kalau masih tetap melaksanakan. Berarti sudah tidak mematuhi," imbuh Erfan kepada banjarmasinpost.co.id.

Disinggung soal bagaimana pengawasan Bawaslu, dijelaskan Erfan, kegiatan reses dewan tidak memerlukan STTP (surat tanda terima pemberitahuan).

Walau demikian, panwascam tetap melakukan pengawasan terhadap mereka (dewan) yang melaksanakan reses.

"Karena kalau kampanye, tentu harus ada STTP," ucapnya. 

"Bila itu tetap terjadi itu pelanggaran undang-undang. Kalau menggunakan fasilitas negara, berarti ada undang-undang pidana pemilu," pungkas Erfan. 

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis mengatakan, terkait hal itu sudah disampaikan kepada seluruh anggota DPRD selama melaksanakan reses tetap di seputaran reses. 

Menurut Syairi, selesaikan kegiatan reses, kalau ingin melakukan silaturahmi yang lain.

"Setelah ditutup reses. Kalau ingin melakukan silaturahmi ke masyarakat silakan. Itukan secara politis yang melekat di mereka," terangnya.

Lanjut Syairi, silaturami tidak perlu STTP karena kegiatan tidak mengumpulkan orang.

"Kalau mereka silaturahmi ke rumah-rumah, menemui tim-timnya di lapangan waktu pileg tidak mengumpulkan orang," sambung Syairi. 

"Yang penting selesai reses tutup. Berarti bubarkan resesnya. Begitu maksud saya. Saya sudah sampaikan itu ke anggota DPRD," pungkas Syairi. 

(Banjarmasinpost.co.id/Helriansyah)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved