Wabah Virus Corona

POLISI Dicopot Akibat Langgar Protokol Covid-19: Kasat Intel Polres Sergai & Kapolsek Tegal Selatan

Dia adalah AKP Bobi Vaski Pranata yang belum genap 5 bulan menjabat sebagai Kasat Intelkan Polres Serdang Bedagai.

Editor: Didik Triomarsidi
ISTIMEWA
AKP Bobi Vaski Pranata dicopot dari jabatan Kasat Intel Polres Sergai karena gelar pesta pernikahan di tengah pandemi Covid-19. 

Editor : Didik Trio Marsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, SERGAI - Maklumat Kapolri Jenderal Idham Adziz terkait protokol kesehatan merupakan upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Namun nyatanya ada saja aparat kepolisian yang abai terhadap protokol kesehatan.

Belum lama ini publik diramaikan dengan video viral yang memperlihatkan seorang pejabat Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengadakan acara resepsi pernikahan mewah dengan mengumpulkan banyak orang dan mengabaikan protokol kesehatan.

Dia adalah AKP Bobi Vaski Pranata yang belum genap 5 bulan menjabat sebagai Kasat Intelkan Polres Serdang Bedagai.

AKP Bobi Vaski Pranata belakangan dicopot dari jabatannya sebagai Kasat Intel Polres Serdang Bedagai.

Wakil Ketua DPRD Tegal Nekat Gelar Konser Dangdut Besar, Polisi: Awalnya Diberi Izin Tapi Dicabut

New Normal Resepsi Pernikahan Mulai Ramai, Rental Premium Car di Banjarmasin Turut Terdongkrak

 

Polda Sumatera Utara memutuskan memberikan sanksi berupa pencopotan dari jabatan terhadap BVP.

Video pernikahan BVP yang digelar di Kabupaten Labuhan Batu Kota Rantauprapat pada Sabtu (26/9/2020) beredar di media sosial.

Dalam video tersebut, terlihat tamu undangan bahkan pengantin sendiri tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, pihaknya dalam hal ini Bidang Propam telah menangani kasus oknum perwira yang menggelar resepsi pernikahanan di Aula Serba Guna Kabupaten Labuhan Batu.

"Awalnya beredar video resepsi pernikahan saat pandemi, kemudian kita mengecek kebenaran dan ternyata benar kalau yang menggelar pesta pernikahan itu anggota Polri," ujarnya.

Mantan Kapolres Asahan ini mengatakan, setelah dilakukan temuan itu, pihak Propam Polda Sumut langsung memanggil BVP.

"Kita panggil dan periksa," ujarnya.

Dikatakannya, oknum Polri jebolan Akpol itu diduga telah melanggar maklumat Kapolri Jenderal Idham Adziz tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19.

"Nantinya anggota tersebut akan menjalani sidang disiplin," ungkapnya.

Tidak hanya menjalani sidang disiplin, oknum perwira tersebut juga dibebastugaskan dari jabatan sebagai Kasat Intel.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved