Kriminalitas Batola

Terjerat Kasus Diduga Penyelewengan Dana Desa, Mantan Kades di Batola Masuk Pengadilan Tipikor

Terjerat kasus diduga kuat penyelewengan Dana Desa, mantan Kades Jejangkit Pasar Kabupaten Batola di gelandang ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Syaiful Akhyar
banjarmasinpost.co.id/Muhammad Tabri
Kantor Kejaksaan Negeri Batola 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN – Terjerat kasus diduga kuat penyelewengan Dana Desa, AES (36) mantan Kepala Desa Jejangkit Pasar, Kecamatan Jejangkit Baritokuala, digelandang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin. 

Perkara akan dipersidangkan setelah semua barang bukti dan berkas terlengkapi. Dengan bukti-bukti yang merujuk kepada penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2018.

"Untuk kasus AES segera disidangkan, karena berkas perkara, barang bukti dan tersangka sudah diterima Kejari dari Polres Batola," Ungkap Kajari Batola, La Kanna, melalui Kasi Pidana Khusus, Andri Kurniawan, Senin (05/10/2020).

Adapun persidangan dijadwalkan, Rabu (07/10/2020) di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Opini - Omnibus Law UU Cipta Kerja dan Perlindungan Pekerja

Tajuk - Virus Pecahan Rp 75.000

Pemkab HSU Berupaya Sadarkan Warga untuk Tak Lagi Gunakan Jamban Apung

Untuk total kerugian negara yang disebabkan perbuatan tersangka mencapai 408 juta rupiah. 

Angka itu didapat berdasarkan dakwaan kepada tersangka atas pekerjaan pembangunan yang tidak dilaksanakan. Di antaranya berupa kantor desa, Polindes, jalan pemukiman, jembatan usaha tani dan gorong-gorong.

Tak hanya penyelewengan, ternyata AES juga tidak menyetorkan dana kas tunai dari Silpa per 21 Desember 2018 ke kas desa, serta tak menyetorkan sisa perhitungan pajak tahun 2018 ke kas negara.

Dengan sejumlah dakwaan ini tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Sepanjang tahun 2020, AES merupakan kepala desa ketiga di Batola yang berurusan dengan hukum, terkait penggunaan Dana Desa.

Dua di antaranya telah menerima vonis. Mereka adalah AM, mantan kepala desa Pulau Sugara. dan R, mantan kepala desa Sungai Seluang.

Masing-masing, R menyebabkan kerugian negara sebesar Rp545 juta. Sedangkan AM senilai Rp256 juta.

"dari ketiga kasus ini, kerugian negara mencapai satu milyar lebih dan sampai sekarang belum ada satupun yang mengembalikan," Tukas Andri. 

Ia pun menambahkan, seiring kasus-kasus berketetapan hukum maupun yang dalam proses, kami juga berharap pihak yang terkait Dana Desa untuk lebih berintegritas, serta memahami hukum dan peraturan. 

 Agar pembangunan yang bersumber dari Dana Desa benar-benar efektif dan efesien berdampak kepada kesejahteraan masyarakat semuanya.

(Banjarmasinpost.co.id/ Muhammad Tabri) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved