Kriminalitas Banjarmasin

Dua Warga Tembus Mantuil Digiring ke Polda Kalsel, 25 Gram Sabu Diamankan

Petugas Ditnarkoba Polda Kalsel menangkap dua tersangka pengedar sabu di Jalan Simpang Limau Jalur 1, Kelurahan Sungai Lulut, Kota Banjarmasin.

Penulis: Irfani Rahman | Editor: Alpri Widianjono
SUBDIT 1 DITNARKOBA POLDA KALSEL UNTUK BPOST GROUP
Barang bukti sabu seberat 25 gram dan lainnya yang kini diamankan Ditnarkoba Polda Kalimantan Selatan, Rabu (7/10/2020). 

Editor: Alpri Widianjono

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Dua lelaki, YL (43) dan SU (49) saat ini meringkuk di rumah tahanan Polda Kalimantan Selatan, Rabu (7/10/2020).

Diketahui, YL warga Jalan Tembus Mantuil Lokasi III, Kelurahan Basirih Selatan, dan SU (49)  tinggal di Jalan Tembus Mantuil, Gang Gandapura, Kelurahan Kelayan Selatan, sama-sama Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Kalsel. 

Pasalnya, dari pemeriksaan petugas Opnsal Subdit 1 Ditnarkoba Polda Kalsel, keduanya terlibat peredaran sabu. Apalagi dalam penangkapan,  menemukan sabu dengan berat sekitar 25 gram.

Keterangan dihimpun, penangkapan keduanya terjadi pada Minggu (4/10) sekitar pukul 15.10 Wita di tepi Jalan Simpang Limau Jalur 1, Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Banjarmasin Timur.

Penyimpan 14 Paket Sabu di Kolong Ranjang Digiring ke Polda Kalsel

Lelaki Ini Ditangkap di Tepi Jalan Kelayan A, Petugas Polda Kalsel Temukan Sabu

Simpan Sabu di Dinding Rumah, Ketahuan Petugas Ditnarkoba Polda Kalsel

Petugas Polda Kalsel Giring Pengangguran Ini karena Ineks Batman

Waktu itu ada info keduanya terlibat peredaran sabu dan langsung ditindaklajuti petugas Polda Kalsel.

Hingga didapat keberadaan keduanya di jalan tersebut, petugas pun dengan cepat melakukan penangkapan.

Saat dilakukan penggeledahan itulah, petugas temukan 1 paket sabu di saku YL. Adanya barang bukti membuat keduanya dibawa petugas ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel.

Direktur Narkoba, Kombes Iwan Eka Putra, melalui Kasubdit 1 AKBP Matsari HS, Rabu (7/10/2020), membenarkan penangkapan keduanya tersebut.

Barang bukti yang kemudian diamankan, 1 paket sabu dengan berat kotor 25,3 gram (bersih 24,8 gram), 1 lembar pelastik warna hitam pembungkus sabu, 1 kotak rokok  dan 2 ponsel.

(Banjarmasinpost.co.id/Irfani)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved