Berita HSU
Angkut 1800 Liter BBM Premium Tanpa Izin, Pria di Danau Panggang HSUDiciduk Petugas
Mengangkut BBM premium dengan menggunakan kapal kelotok, pria di Danau Panggang HSU ditangkap polisi
Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI – Ahmad Ridha (27) diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Danau Panggang Kabupaten HSU.
Dengan menggunakan kapal kelotok, Ahmad Ridha tertangkap tangan tengah mengangkut 1800 liter bahan bakar jenis premium yang dimuat dalam 60 jeriken di Desa Danau Panggang Kecamatan Danau Panggang
“Masing-masing jerigen berisikan 30 liter diangkut menggunakan satu Kapal Motor kayu yang Menggunakan mesin panther dengan panjang sekitar 10 meter dan lebar sekitar 1,5 meter yang akan dijual lagi secara eceran,” ujar Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan SIK MH melalui Kapolsek Danau Panggang Iptu Momo Jon Rodok.
Iptu Momo menambahkan, setelah di tanya tidak ada memiliki izin pengangkutan dan izin niaga, selanjutnya terlapor dan Barang Bukti diamankan ke Polsek Danau Panggang guna Proses lebih lanjut serta mengamankan seluruh barang bukti.
• Bawa Kabur Uang Pemilik Kios BBM di Banjarmasin, Spesialis Penipu Diringkus Polisi di Tempat Kos
• BUMDesa di Tala ini Salurkan BBM Subsidi bagi Nelayan dan Mampu Setor ke Kas Desa
Tersangka bersalah melakukan perkara Tindak Pidana Kegiatan Pengangkutan dan atau niaga BBM yang tidak memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 53 huruf b dan huruf d UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
(Banjarmasinpost.co.id/Reni Kurniawati)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/petugas-unit-reskrim-polsek-danau-panggag-hsu.jpg)