Penanganan Covid 19

Tidak Jalankan Protokol Kesehatan, Enam Pemilik Cafe dan Bilyar di Banjarmasin Kena Sanksi

Tak menerapkan protokol kesehatan, enam pemilik cafe dan bilyar serta angkringan di Banjarmasin kena sanksi denda.

Penulis: Jumadi | Editor: Hari Widodo
Polsekta Banjarmasin Utara untuk BPost
Tampak pengunjung sebuah kafe di wilayah Kecamatan Banjarmasin Utara yang kena sanksi denda. Itu dikarenakan pemiliknya tidak melakukan protokol kesehatan Covid-19, seperti mengatur jarak, mencuci tangan dan lain-lain, Sabtu (10/10/2020) malam. 

Editor : Hari Widodo

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Ada enam pemilik cafe dan bilyar serta angkringan di wilayah Kecamatan Banjarmasin Utara yang kena sanksi denda.

Itu dikarenakan pemiliknya tidak melakukan protokol kesehatan Covid-19, seperti mengatur jarak, mencuci tangan dan lain-lain, Sabtu (10/10/2020) malam.

Bersamaan dengan itu, Tim yang terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP, Dishub maupun dari BPBD Kota Banjarmasin berjumlah sekitar 50 orang melakukan Operasi Yustisi, terkait Perwali no 68 tahun 2020.

Kapolsekta Banjarmasin Utara, AKP Gita Suhandi Achmadi, Minggu (11/10/2020) mengatakan, enam pemilik cafe, juga bilyar serta angkringan dengan terpaksa dikenakan sanksi tentang protokol kesehatan.

Tak Patuhi Kewajiban, Pengusaha Kafe dan Rumah Makan di Palangkaraya Dideadline hingga Minggu

VIRAL Foto Ratusan Orang Nikmati Live Musik Tanpa Masker, Polisi Segel Kafe Broker di Bekasi Selatan

Pengunjung Langgar Protokol Kesehatan, Pengelola Kafe di Banjarmasin Kena Denda Rp 150 Ribu

Seperti yang ada di kawasan Jalan P Hidayatullah. KTP disita dan pemiliknya mengikuti sidang.

Kemudian dua angkringan, keduanya berada di kawasan Jalan Sultan Adam dan di Jalan serta satu bilyar di Jalan Adyaksa serta sebuah cafe di Jalan Sultan Adam.

"Keenamnya terpaksa kami kenakan sanksi karena kami sudah berkali-kali memperingatkan kepada pemiliknya. Namun mereka tak mengindahkan, pada saat kami melakukan kegiatan malam tadi, keenam pemiliknya tetap melanggar,"terang kapolsek. (banjarmasinpost.co.id/jumadi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved