Pilkada Kalsel 2020
Pilkada Balangan 2020, Paslon Belum Laporkan Jadwal Kampanye Terbuka
Memasuki tahapan Kampanye, hingga kini kedua paslon Pilkada Balangan 2020 belum menyampaikan jadwal kampanye terbuka ke KPU Balangan
Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN - Pada tahapan kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Balangan Pilkada 2020 ini, belum ada laporan jadwal kampanye dari masing-masing calon.
Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Balangan, Saripani, Selasa (13/10/2020).
"Kami juga menunggu pemberitahuan untuk jadwal kampanye. Tapi sejauh ini belum ada yang masuk," ucap Saripani.
Baik pasangan nomor urut satu, Abdul Hadi dan Supiani (HAS) serta nomor urut dua, Ansharuddin - Iswan (ANIS) belum menginformasikan jadwal kampanye terbuka mereka.
Baca juga: Pilkada Balangan, Paslon Diperbolehkan Ubah Gambar Sebelum Contoh Surat Suara Divalidasi
Baca juga: Pilkada Balangan 2020, KPU Serahkan Enam Jenis APK pada Paslon Bupati dan Wakil Bupati
Apalagi di tengah pandemi saat ini dibatasi oleh aturan protokol kesehatan yang berlaku.
Keterbatasan peserta kampanye menjadi aturan penting dalam penyelenggaraannya. Selain itu tim juga harus menyediakan tempat cuci tangan dan aturan menjaga jarak.
Saripani menerangkan, pada pelaksanaan kampanye terbuka, masing-masing calon juga harus memberikan surat pemberitahuan atau mendapatkan surat izin dari pihak kepolisian.
Nantinya, berkas tersebut akan ditembuskan ke KPU Balangan dan Bawaslu Balangan.
Sementara mekanisme untuk mendapatkan surat yang dimaksud yakni Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), bisa didapat dari pihak kepolisian.
Sebagaimana disampaikan oleh Kasubag Humas Polres Balangan, AKP Siswanto, persyaratan STTP Kampanye berdasarkan PP nomor 60 tahun 2017 tentang tata cara perizinan dan pengawasan kegiatan keramaian umum, kegiatan masyarakat lainnya dan pemberitahuan kegiatan politik.
Selain itu juga berdasarkan Perkap nomor 6 tahun 2012 tentang tata cara pemberitahuan dan penertiban STTP kampanye pemilihan umum.
Surat pemberitahuan kampanye memuat materi perihal nama calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Selain itu ada nama penanggung jawab atau ketua tim kampanye.
Pemberitahuan bentuk kampanye juga diinformasikan dalam STTP. Tak kalah penting ialah waktu dan tempat serta pemandu acara dan identitas juru kampanye.
Jumlah peserta juga diinformasikan begitu pula perkiraan kendaraan atau angkutan peserta kampanye. Serta informasi alat peraga kampanye yang digunakan. Ditambah pula sejumlah lampiran yang dibutuhkan.
Baca juga: Pilkada Balangan 2020, Warga Mamigang Gelar Aruh Baharin, Calon Bupati Ansharuddin Berpartisipasi
Penyelenggaraan kampanye mengajukan permohonan secara tertulis paling lambat tujuh hari kerja sebelum pelaksanaan kampanye. Sementara apabila ada perubahan, wajib diberitahukan tiga hari sebelum kegiatan.
Hal paling penting yang menjadi persyaratan STTP ialah rekomendasi dari GTPP Covid 19 Kabupaten Balangan. Serta batasan peserta yang maksimal 50 orang dan wajib menyiapkan fasilitas pencegahan Covid 19. (Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)
 
 
												

 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											