Tajuk
Kampanye Aman di Tengah Pandemi
Masih ada waktu 54 hari bagi setiap Pasangan Calon (Paslon) memaksimalkan metode-metode dan jalur kampanye termasuk melalui media sosial.
Editor: Syaiful Akhyar
BANJARMASINPOST.CO.ID - DI tengah polemik tentang penting tidaknya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tetap dilaksanakan di masa pandemi Covid-19, kenyataannya tahapan Pilkada masih terus berjalan sampai saat ini.
Selain berbagai persiapan yang sudah dilakukan, alokasi dana cukup besar untuk pelaksanaan Pilkada juga jadi pertimbangan.
Terlebih, pemerintah berjanji tetap memperhitungkan protokol kesehatan untuk kelancaran Pilkada.
Mengutip pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers Kinerja APBN secara virtual, Selasa (22/9), sebelum ada kewajiban penerapan protokol kesehatan, kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan Pilkada tahun ini sebesar Rp 15,23 triliun.
Baca juga: VIDEO BPBD Kalsel Akan Uji Coba Helikopter Chinook Jatuhkan Bom Air di Lokasi Karhutla
Baca juga: Jemput Bola, Jasa Raharja Serahkan Santunan Kecelakaan Lalu Lintas Kurang 1 Hari
Baca juga: SDN Murung Sari 5 Amuntai Sekolah Percontohan Terapkan Protokol Kesehatan, Jumlah Siswa Dibatasi
Seluruhnya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), seperti yang biasa dilakukan.
Tapi, setelah ada anggaran untuk menerapkan protokol kesehatan, kebutuhan anggaran naik 34 persen yang harus ditutupi dengan APBN, menjadi Rp 20,46 triliun.
Tahapan Pilkada serentak 2020 pun telah memasuki masa kampanye. Sampai dengan Senin (12/10) sudah memasuki hari ke-17.
Masih ada waktu 54 hari bagi setiap Pasangan Calon (Paslon) memaksimalkan metode-metode dan jalur kampanye termasuk melalui media sosial.
Media sosial menjadi salah satu jalur yang efektif untuk kampanye, terlebih di masa pandemi seperti sekarang yang membatasi aktivitas tatap muka dan berkumpul.
Di Kalsel, metode berkampanye di medsos ini pun seperti digencarkan oleh kedua pasangan calon (Paslon) Pilgub Kalsel yaitu Paslon Nomor Urut 1, H Sahbirin Noor-H Muhidin (Paman BirinMu) dan Paslon Nomor Urut 2, H Denny Indrayana-H Difriadi (H2D).
Meski kampanye via medsos dilakukan di dunia maya, KPU tetap membikin aturan kampanye yang harus ditaati. Selain itu juga berlaku masa tenang pada kampanye di media sosial.
Akun-akun media sosial yang didaftarkan sebagai kanal berkampanye oleh Paslon kepada KPU termasuk akun Facebook, YouTube, Instagram dan yang lainnya tidak boleh lagi dapat diakses kontennya oleh publik selama masa tenang
Namun selain memperhatikan dan mengawasi tahapan Pilkada, sebagai masyarakat kita tentu berharap pelaksanaan Pilkada nantinya sukses namun benar-benar menerapkan protokol kesehatan.
Agar tidak muncul klaster baru, yakni klaster penyelenggaraan Pilkada.
Para calon kepala daerah lainnya pun tentu seyogyanya tak boleh abai tentang potensi penularan ini selama masa kampanye dengan mempertimbangkan metode yang lebih aman.
Selain untuk melindungi diri sendiri, juga harus memberikan contoh sekaligus melindungi masyarakat yang menjadi pendukungnya. (*)