Berita Jakarta

Paket Pulsa Gratis 2 GB Masuk dalam Penghitungan UMP, KSPI : Masih Jauh dari Harapan Buruh

Paket Pulsa Gratis 2 GB Masuk dalam Penghitungan UMP, KSPI : Buruh berharap jumlah item KHL adalah 84 item

Editor: Didik Triomarsidi
Dok Banjarmasinpost.co.id/didik trio
Aghnia Zahrah Maulida, anak SD-IT Sholeh Mandiri Banjarmasin sedang melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) menggunakan kuota internet gratis dari Kemendikbud, Kamis 1 Oktober 2020. 

Editor : Didik Trio Marsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Paket pulsa gratis dan data saat ini masuk dalam Komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tahun 2020.

KHL 2020 ini telah ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker)

KHL ini akan menjadi dasar penghitungan upah minimum provinsi (UMP) tahun depan.

KHL tersebut ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 tahun 2020.

Total terdapat 64 komponen dalam beleid tersebut.

Baca juga: CARA Aktivasi Kuota Internet Gratis 20 - 50 GB Telkomsel, Indosat, XL & Tri, Bisa Youtube Lho

Baca juga: KUOTA Belajar Gratis Kemendikbud, Perhatikan Jadwal Penyaluran, Jika Belum Dapat Begini Cara Ceknya

Baca juga: KUOTA Gratis Disalurkan, Ini Beda Kuota Belajar & Umum, Paket Internet PJJ Siswa, Guru hingga Dosen

"Masih jauh dari harapan buruh," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (18/10).

Meskipun saat ini pemerintah telah menambahkan komponen paket pulsa dan data sebesar 2 GB untuk telepon genggam, namun penambahan komponen tersebut masih di bawah standar.

Selain masalah pulsa, KHL tahun 2020 juga menambahkan unsur jaminan sosial.

Jaminan sosial ditetapkan sebesar 2% dari total pengeluaran.

"Buruh berharap jumlah item KHL adalah 84 item sesuai hasil survei KSPI dan Asian Wages Council," terang Said.

Asal tahu saja, KHL ditetapkan untuk periode 5 tahun. Nantinya Dewan Pengupahan Provinsi atau Kabupaten/Kota akan melakukan penghitungan atas nilai KHL dari komponen yang telah ditetapkan.

Setiap tahunnya nilai KHL akan disesuaikan mengacu pada harga rata-rata di lembaga yang bertugas hal data statistik. Nilai KHL tersebut akan menjadi dasar dalam penghitungan UMP.

Pengusaha Sepakat UMP 2021 Seperti Tahun 2020

Sementara itu pengusaha sepakat dengan rekomendasi Dewan Pengupahan Nasional yang mengusulkan agar upah minimum provinsi (UMP) 2021 sama seperti tahun 2020.

"Ya betul kami setuju [dengan rekomendasi Dewan Pengupahan]," ujar Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Shinta Kamdani kepada Kontan, Kamis (8/10).

Sumber: Kontan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved