Berita Tabalong

Masih Pandemi Covid-19, Pemkab Tabalong Tegaskan Tempat Hiburan Belum Boleh Beroperasi

Keinginan manajemen DC Entertainment untuk bisa membuka tempat hiburannya setelah diminta tutup selama pandemi Covid-19, akhirnya kandas.

Penulis: Dony Usman | Editor: Syaiful Akhyar
Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman
Sekretaris Kesbangpol Tabalong, Rakhman Riadi Ikhsan. 

Editor: Syaiful Akhyar

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG- Keinginan manajemen DC Entertainment untuk bisa membuka tempat hiburannya setelah diminta tutup selama pandemi, akhirnya kandas.

Ini setelah adanya putusan dari Pemkab Tabalong terhadap surat permohonan yang diajukan pengelola tempat hiburan di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak.

Dalam surat tertulis yang ditandatangani Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Tabalong Ach Rahadian Noor, tertanggal 15 Oktober 2020, dinyatakan tempat hiburan tersebut harus tetap tutup.

Sekretaris Kesbangpol Tabalong, Rakhman Riadi Ikhsan yang ditemui di ruang kerjanya, Selasa (20/10/2020), membenarkan sudah adanya jawaban terhadap permohonan yang diajukan manajemen DC Entertainment.

Baca juga: Tingkatkan Mutu Obat-obatan, Perusahaan Jamu Herbal di Banjarmasin Gandeng FK ULM

Baca juga: Terima Keluhan Warga Sekitar Aksi Unjuk Rasa, Kapolda Kalsel Imbau Massa Patuhi Koridor Hukum

Baca juga: Bantuan Paket Data Internet 30 GB untuk Pelajar di Kabupaten Tanahbumbu Mulai Didistribusikan

Menurutnya, dalam surat tersebut Pemkab Tabalong tidak menyetujui permohonan DC untuk bisa membuka tempat hiburannya, yang diperbolehkan buka hanya restorannya saja tetapi tetap harus menerapkan protokol kesehatan.

Pertimbangannya masih belum bolehnya tempat hiburan dibuka karena untuk mendukung upaya memutus mata rantai penularan covid 19 di Kabupaten Tabalong.

Walaupun Tabalong saat ini nol kasus covid dalam perawatan, namun karen tamu yang datang ke tempat hiburan bisa berasal dari luar Tabalong bahkan luar Kalsel, sehingga menimbulkan kerawanan.

"Jadi dengan pertimbangan-pertimbangan itu, untuk sementara waktu DC kita tutup operasionalnya sementara," tegasnya.

Penutupan sementara ini berlangsung dari 16 Oktober 2020 sampai dengan 30 Oktober 2020 dan akan dievaluasi pada 27 Oktober 2020.

Evaluasi dilakukan untuk menentukan langkah selanjutnya, apakah boleh dibuka atau tetap dilanjutkan penutupan operasionalnya.

"Ini keputusan yang sudah kita sampaikan ke pihak manajemen DC Entertaiment, dan kita sampaikan langsung ke General Manager nya yang langsung diminta datang ke kesbangpol untuk mengambil surat dan juga diberikan pengertian-pengertian," jelasnya.

Saat itu juga disampaikan ke pihak manajemen apabila ada keberatan-keberatan agar bisa mengajukan surat kembali.

Kemudian dengan terbitnya surat ini pihaknya juga terus melakukan pemantauan untuk mengetahui apakah isi surat dipatuhi atau tidak.

"Kita tetap lakukan pemantauan ke lokasi, sampai saat ini cukup koperatif dan tidak melakukan aktivitas," katanya.

(banjarmasinpost.co.id/dony usman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved