Tajuk

Tajuk - Ingat Tujuan Awal

Pasal pencemaran nama baik dan pasal ujaran kebencian dalam UU ITE paling banyak digunakan sebagai dasar pelaporan.

Tayang:
Editor: Syaiful Akhyar

Editor: Syaiful Akhyar

BANJARMASINPOST.CO.ID - Baru-baru ini, ramai dibicarakan soal Muhammad Basmi yang ditangkap Bareskrim Polri karena diduga menghina Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, lewat unggahan akun Facebook-nya.

Unggahan itu disebut bukan kali pertama dilakukan Basmi.

Basmi juga sempat mengunggah tulisan terkait ‘Joko Vidodo’. Basmi dijerat dengan tindak pidana Ujaran kebencian (SARA) Pasal 28 ayat 2 UU ITE, dan atau penghinaan Pasal 207 KUHP.

Sebelumnya, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan ( Kalsel), berinisial FH (46) ditangkap polisi juga terkait Undang-undang ITE.

Sebabnya, lantaran menyebarkan berita hoaks dan ujaran kebencian terhadap institusi Polri yang diunggah di akun media sosial miliknya.

UU ITE memang kerap jadi sorotan. Bahkan, mengutip CNN Indonesia Agustus 2020, Direktur Eksekutif Jaringan relawan kebebasan berekspresi di Asia Tenggara/Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto menyebut UU ITE menjadi ganjalan terbesar bagi demokrasi di Indonesia saat ini.

Apalagi, berdasarkan catatan SAFEnet, sejak disahkan pada 2008 hingga 2019, jumlah kasus pemidanaan terkait undang-undang ini mencapai 285 kasus.

Angka ini meningkat pada 2020 selama Covid-19 mewabah di Indonesia, yaitu 110 tersangka.

Pasal pencemaran nama baik dan pasal ujaran kebencian dalam UU ITE paling banyak digunakan sebagai dasar pelaporan.

Sementara, ada fakta menarik lahirnya undang-undang ini. Mohammad Nuh saat UU ITE disahkan pada 2008, menyebut, sebenarnya kehadiran undang-undang ini memiliki tujuan baik.

Pada awal dekade 2000-an, Indonesia mengalami bonus digital (digital dividend). Pemerintah kala itu berupaya memanfaatkannya dengan membuat rencana kerja.

Sebagai pengusul UU ITE, kata Nuh, pemerintah memiliki ide dasar membuat produk legislasi sebagai payung hukum transaksi berbasis elektronik yang memiliki dampak sosial ekonomi.

Menurutnya, di era digital hal-hal seperti itu harus diatur.

Memang, sejumlah kasus pidana yang terjadi karena unggahan media sosial banyak muncul.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved