Tajuk

Tajuk - Ingat Tujuan Awal

Pasal pencemaran nama baik dan pasal ujaran kebencian dalam UU ITE paling banyak digunakan sebagai dasar pelaporan.

Tayang:
Editor: Syaiful Akhyar

Untuk itu, perlu adanya sosialisasi terkait unggahan yang bisa berimplikasi hukum. Mengingat, tak semua orang, terutama kalangan awam tahu jika unggahan mereka bisa berujung penjara.

Perlu dijelaskan juga, postingan kritik seperti apa yang tak berujung hukum jika memang ingin mengkritisi kebijakan pemerintah.

Jangan sampai ada anggapan, undang-undang ini jadi alat untuk membungkam kritik lawan politik. Selain itu, kembalikanlah ke tujuan awal pembuatan UU ITE itu.

Jadikan undang-undang itu untuk memunculkan rasa aman kala bertransaksi secara elektronik. Juga memunculkan kegairahan dalam bisnis secara digital lewat aturan yang jelas. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved