Tajuk
Tajuk - Ingat Tujuan Awal
Pasal pencemaran nama baik dan pasal ujaran kebencian dalam UU ITE paling banyak digunakan sebagai dasar pelaporan.
Tayang:
Editor:
Syaiful Akhyar
Untuk itu, perlu adanya sosialisasi terkait unggahan yang bisa berimplikasi hukum. Mengingat, tak semua orang, terutama kalangan awam tahu jika unggahan mereka bisa berujung penjara.
Perlu dijelaskan juga, postingan kritik seperti apa yang tak berujung hukum jika memang ingin mengkritisi kebijakan pemerintah.
Jangan sampai ada anggapan, undang-undang ini jadi alat untuk membungkam kritik lawan politik. Selain itu, kembalikanlah ke tujuan awal pembuatan UU ITE itu.
Jadikan undang-undang itu untuk memunculkan rasa aman kala bertransaksi secara elektronik. Juga memunculkan kegairahan dalam bisnis secara digital lewat aturan yang jelas. (*)