Pilkada Kalsel 2020

Temukan Calon Petugas KPPS Diduga Anggota Partai Politik, Bawaslu Tabalong Surati KPU

Bawaslu Tabalong yang melakukan pengawasan langsung, menemukan calon anggota KPPS yang diduga berasal dari unsur anggota partai politik (parpol).

Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/dony usman
Kordinator divisi pengawasan Bawaslu Tabalong Fahmi Failasofa. 

Editor : Hari Widodo

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Proses penerimaan calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel saat ini dilakukan KPU Tabalong.

Terkait proses ini jajaran Bawaslu Tabalong yang melakukan pengawasan langsung, menemukan calon anggota KPPS yang diduga berasal dari unsur anggota partai politik (parpol).

Koordinator Pengawasan Bawaslu Tabalong, M Fahmi Failasopa, Selasa (22/10/2020), membenarkan hasil pengawasan terhadap proses rekruitmen anggota KPPS menemukan calon yang diduga dari unsur partai politik.

Pengawasan dilakukan karena sesuai ketentuan yang ada anggota KPPS ini tidak boleh ada yang berasal dari unsur anggota parpol untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan tugasnya.

Baca juga: Umur Petugas KPPS di Banjarbaru Dibatasi, Begini Alasan KPU

Baca juga: Kuota KPPS di Pilkada Banjarmasin Terpenuhi, Perpanjangan Pendaftaran Ditutup

Baca juga: KPU Kalsel Berharap Usia Petugas PPK, PPS dan KPPS Pilkada 2020 Maksimal 60 Tahun, Antisipasi Korban

"Jumlahnya ada 213 orang, dengan rincian 83 nama berdasarkan data Sipol dan 130 nama berdasarkan kartu tanda anggota partai politik," ujarnya.

Dengan temuan itu, imbuhnya, Bawaslu Tabalong menindaklanjuti dengan mengirimkan surat ke KPU Tabalong berisi saran perbaikan.

Dimana kepada KPU Tabalong diminta untuk melakukan klarifikasi dan penelitian terhadap jejak rekam calon anggota KPPS tersebut.

"Jadi suratnya sudah kami kirimkan ke KPU Tabalong," katanya. (banjarmasinpost.co.id/donyusman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved