Pilkada Banjarmasin 2020
Mangkir Debat Terbuka Pilkada Banjarmasin 2020, Ini Sanksi Bagi Paslon
Empat pasangan calon (paslon) dalam Pilkada Banjarmasin 2020 akan menjalani debat terbuka yang difasilitasi oleh KPU Banjarmasin.
Penulis: Frans Rumbon | Editor: M.Risman Noor
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Empat pasangan calon (paslon) dalam Pilkada Banjarmasin 2020 akan menjalani debat terbuka yang difasilitasi oleh KPU Banjarmasin.
Berdasarkan jadwal yang sudah ada, debat dilaksanakan tiga kali yakni 30 Oktober 2020, 10 November 2020 dan terakhir 22 November 2020.
Dan debat ini pun wajib untuk diikuti oleh empat paslon di Pilkada Banjarmasin 2020 yakni Haris Makkie-Ilham Nor, Ibnu Sina-Arifin Noor, Khairul Saleh-Habib Ali dan juga Hj Ananda Mushaffa Zakir.
"Jadi debat terbuka ini wajib untuk diikuti oleh seluruh paslon, dan apabila tidak bisa hadir harus ada surat keterangan. Misalnya sedang sakit maka harus ada surat keterangan dari rumah sakit atau dokter yang menangani" ujar Komisioner KPU Banjarmasin, M Taufiqurrakhman.
Apabila ada paslon tidak hadir atau juga menolak mengikuti debat terbuka ini, Taufiq pun mengatakan akan ada sanksinya.
Dan sanksi ini dibeberkan oleh Taufiq ada dua, yakni akan diumumkan kepada publik serta akan dicabut fasilitas iklan kampanye dari paslon yang bersangkutan.
Baca juga: Strategi Penanganan Covid-19, Tema Debat Pamungkas Paslon di Pilkada Banjarmasin 2020
Baca juga: Pilkada HST 2020, KPU HST Perdana Gelar Debat Paslon
Pasalnya masing-masing paslon nantinya akan difasilitasi oleh KPU Banjarmasin yakni berupa iklan di berbagai media cetak maupun elektronik.
"14 hari sebelum masa tenang dimulai nanti, paslon akan difasilitasi iklannya. Dan apabila tidak hadir saat debat maka akan kita cabut fasilitasnya," katanya.
Taufiq pun berharap semua paslon nantinya bisa ikut mengikuti debat tersebut, terlebih sebelumnya paslon sudah bersedia.
"Kemarin kita juga sudah rapat koordinasi dengan paslon, dan semuanya siap untuk hadir," pungkasnya.(banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
