Berita Banjarmasin
Antar Ketua BEM SEKA ke Mapolda Kalsel, Belasan Mahasiswa Gelar Aksi Jalan Kaki
Sebanyak 14 Mahasiswa dari sejumlah Perguruan Tinggi di Kalimantan Selatan, berjalan kaki dari ULM Banjarmasin menuju Mapolda Kalsel
Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sebanyak 14 Mahasiswa dari sejumlah Perguruan Tinggi di Kalimantan Selatan, berjalan kaki dari ULM Banjarmasin menuju Mapolda Kalsel, Senin (26/10/2020) pagi.
Aksi berjalan kaki tersebut mereka lakukan sebagai bentuk solidaritas terhadap Ketua BEM SEKA, Ahdiat Zairullah untuk memenuhi panggilan pihak kepolisian.
Terkait mengenai perihal apa dirinya di panggil Ahdiat mengaku tidak mengetahui, yang jelas menurutnya Dia hanya bersikap koperatif untuk memenuhi panggilan.
"Kami belum tahu jelas tentang apa yang akan di bahas nanti, yang jelas Kami koperatif saja memenuhi panggilan tersebut," katanya.
Baca juga: Tuntut Presiden Terbitkan Perppu, Buruh Kalsel Pesimis Menangi Gugatan Judicial Review Omnibus Law
Baca juga: Diduga Mabuk, Tujuh Pemuda Diamankan Polisi Saat Demo Omnibus Law UU Cipta Kerja di Banjarmasin
Baca juga: Besok BEM Se-Kalsel Kembali Turun ke Jalan, Tuntut Pembatalan Omnibus Law UU Cipta Kerja
Saat pantau di lapangan, sesampainya rombongan Mahasiswa di Mapolda Kalsel, Ahdiat didampingi satu Mahasiswa lainnya masuk ke Aula Direktorat Reserse Kriminal Umum.
Sementara sejumlah Mahasiswa lainnya dipersilahkan petugas untuk menunggu di luar ruangan, dengan alasan penerapan protokol kesehatan.
Berdasarkan surat panggilan terhadap Ahdiat yang dikeluarkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum tetanggal (23/10/2020).
Tertulis tujuan pemanggilan Ahdiat guna menemui Iptu Kristian Sapari N, untuk didengar dan diambil keteranganya sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana kejahatan.
Baca juga: VIDEO Kapolda Irjen Nico Nasehati Ratusan Pemuda Yang Diamankan Saat Demo Omnibus Law
Hal itu berkaitan dengan Aksi demonstrasi yang digelar BEM SEKA pada Kamis (15/10/2020), yang dinilai tidak menghiraukan peringatan Aparat Kepolisian untuk membubarkan Massa.
Karena sudah melewati batas waktu aturan menggelar Aksi Demonstrasi di tempat umum.(banjarmasinpost.co.id/muhammad rahmadi)
