Berita Banjarmasin

Antar Ketua BEM SEKA ke Mapolda Kalsel, Belasan Mahasiswa Gelar Aksi Jalan Kaki

Sebanyak 14 Mahasiswa dari sejumlah Perguruan Tinggi di Kalimantan Selatan, berjalan kaki dari ULM Banjarmasin menuju Mapolda Kalsel

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/muhammad rahmadi
Aksi berjalan kaki oleh Mahasiswa, dari ULM Banjarmasin menuju Mapolda Kalsel. 

Editor : Hari Widodo

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sebanyak 14 Mahasiswa dari sejumlah Perguruan Tinggi di Kalimantan Selatan, berjalan kaki dari ULM Banjarmasin menuju Mapolda Kalsel, Senin (26/10/2020) pagi.

Aksi berjalan kaki tersebut mereka lakukan sebagai bentuk solidaritas terhadap Ketua BEM SEKA, Ahdiat Zairullah untuk memenuhi panggilan pihak kepolisian.

Terkait mengenai perihal apa dirinya di panggil Ahdiat mengaku tidak mengetahui, yang jelas menurutnya Dia hanya bersikap koperatif untuk memenuhi panggilan.

"Kami belum tahu jelas tentang apa yang akan di bahas nanti, yang jelas Kami koperatif saja memenuhi panggilan tersebut," katanya.

Baca juga: Tuntut Presiden Terbitkan Perppu, Buruh Kalsel Pesimis Menangi Gugatan Judicial Review Omnibus Law

Baca juga: Diduga Mabuk, Tujuh Pemuda Diamankan Polisi Saat Demo Omnibus Law UU Cipta Kerja di Banjarmasin

Baca juga: Besok BEM Se-Kalsel Kembali Turun ke Jalan, Tuntut Pembatalan Omnibus Law UU Cipta Kerja

Saat pantau di lapangan, sesampainya rombongan Mahasiswa di Mapolda Kalsel, Ahdiat didampingi satu Mahasiswa lainnya masuk ke Aula Direktorat Reserse Kriminal Umum.

Sementara sejumlah Mahasiswa lainnya dipersilahkan petugas untuk menunggu di luar ruangan, dengan alasan penerapan protokol kesehatan.

Berdasarkan surat panggilan terhadap Ahdiat yang dikeluarkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum tetanggal (23/10/2020).

Tertulis tujuan pemanggilan Ahdiat guna menemui Iptu Kristian Sapari N, untuk didengar dan diambil keteranganya sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana kejahatan.

Baca juga: VIDEO Kapolda Irjen Nico Nasehati Ratusan Pemuda Yang Diamankan Saat Demo Omnibus Law

Hal itu berkaitan dengan Aksi demonstrasi yang digelar BEM SEKA pada Kamis (15/10/2020), yang dinilai tidak menghiraukan peringatan Aparat Kepolisian untuk membubarkan Massa.

Karena sudah melewati batas waktu aturan menggelar Aksi Demonstrasi di tempat umum.(banjarmasinpost.co.id/muhammad rahmadi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved