Berita Banjarmasin

Pimpin Operasi Zebra Intan 2020, Kapolresta : Jangan Melakukan Pengejaran Pelanggar Lalulintas

Polresta Banjarmasin melaksanakan apel gelar pasukan Operasi Zebra Intan 2020.

Penulis: Jumadi | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/jumadi
Tampak Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan sedang memeriksa barisan pada acara Operasi Zebra Intan 2020. 

Editor : Hari Widodo

BANJARMASINPOST.CO.ID-Polresta Banjarmasin melaksanakan apel gelar pasukan Operasi Zebra Intan 2020.

Upacara dilaksanakan di halaman Mapolresta Banjarmasin, Jalan A Yani km 3,5, Senin (26/10/2020) pagi.

Ratusan anggota ikut serta dalam upacara tersebut.

Bertindak sebagai komandan upacara, Ipda Elfire dari Satlantas Polresta Banjarmasin serta inspektur upacara Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan.

Dalam keterangannya, Kapolresta Banjarmasin mempersilakan anggota yang bertugas di lapangan melakukan penindakan. Namun anggota tidak dibenarkan untuk melakukan pengejaran terhadap pelanggar lalu lintas. Sebab nantinya akan membahayakan pemakai jalan yang lain.

Baca juga: Polres Tabalong Gelar Apel kesiapan Operasi Zebra Intan 2020, Kasatlantas Ungkap Sasaran Operasi

Baca juga: Hari ini Satlantas Polres Batola Menggelar Operasi Zebra Intan 2020, Siapkan Kelengkapan ini

Disebutkan kapolresta bahwa anggota yang dilibatkan dalam kegiatan ini adalah semua anggota.

Dalam kegiatan ini kapolres juga meminta agar masyarakat tetap menggunakan master. Sebab apabila tidak menggunakan akan kena sanksi sosial.

Untuk sasaran razia masih bersifat umum, dan kepada masyarakat pengguna kendaraan bermotor, agar jangan lupa membawa surat-surat kendaraan.

Sementara itu Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, AKP Gustaf Adolf Mamuaya mengatakan, mulai hari ini sampai dengan tanggal 8 November dilaksanakan Operasi Zebra Intan 2020.

Baca juga: Surat Kendaraan Jangan Ketinggalan, Besok Ops Zebra Intan Digelar di Banjarmasin

Untuk pelaksanaan tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Itu disebabkan adanya Pandemi Covid-19. Pola tahun ini adalah 40 persen preentif, 40 persen prefentif serta 20 persen refresif.

Untuk pelanggaran yang fatal dan membahayakan orang lain, seperti melawan arus, mengendarai motor dalam keadaan mabuk akan kena saksi tilang.

Sedangkan pelanggaran yang bersifat tidak terlalu membahayakan orang lain, akan dikenakan teguran. (banjarmasinpost/co.id/jumadi)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved