Peraturan Unik Perumahan di Banjarmasin

Warga Kompleks H Idris Banjarmasin Banyak Berhenti Merokok karena ini

Peraturan dilarang merokok di dalam rumah di Kompleks H Idris di Jalan Sultan Adam bertujuan untuk menjaga kesehatan warganya sendiri.

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/frans
Kompleks H Idris Jalan Sultan Adam Rt 13 Kelurahan Sungai Miai Kecamatan Banjarmasin Utara. 

Editor: Eka Dinayanti

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Peraturan dilarang merokok di dalam rumah di Kompleks H Idris di Jalan Sultan Adam bertujuan untuk menjaga kesehatan warganya sendiri.

Seperti diketahui, apabila ada anggota keluarga yang merokok di dalam rumah maka akan membuat orang yang ada di dalam rumah itu menjadi seorang perokok pasif.

Seperti diketahui pula, perokok pasif memiliki risiko mengalami gangguan kesehatan yang sangatlah tinggi.

Baca juga: Unik, Warga di Kompleks H Idris Banjarmasin Didenda Beras Apabila Merokok dalam Rumah

Baca juga: Di Kompleks H Idris Banjarmasin, Warga Hanya Boleh Merokok di Luar Rumah dan Pondok Merokok

Baca juga: Warga Kompleks H Idris Banjarmasin Didenda Beras Setelah Dilaporkan Istrinya Merokok dalam Rumah

"Kasian anggota keluarga yang menjadi perokok pasif, karena itu berbahaya. Selain itu juga kan merokok juga membahayakan kesehatan sendiri juga," jelasnya.

Menariknya, lanjut Muslim, sejak adanya peraturan dilarang merokok dalam rumah ini banyak membuat warga, khususnya perokok menjadi sadar.

"Lumayan banyak juga yang akhirnya berhenti merokok, dan ini memang tujuan dari peraturan ini. Memang ada saja warga yang masih merokok, tapi setidaknya bisa menguranginya," pungkasnya.

(banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved