Peraturan Unik Perumahan di Banjarmasin

Warga Kompleks H Idris Banjarmasin Didenda Beras Setelah Dilaporkan Istrinya Merokok dalam Rumah

bagi warga yang ngotot merokok di dalam rumah, akan diganjar denda berupa satu liter beras yang akan digunakan untuk kegiatan posyandu.

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/frans
Kompleks H Idris Jalan Sultan Adam Rt 13 Kelurahan Sungai Miai Kecamatan Banjarmasin Utara. 

Editor: Eka Dinayanti

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kurang lebih tiga tahun ini, warga Kompleks H Idris Jalan Sultan Adam Rt 13 Kelurahan Sungai Miai Kecamatan Banjarmasin Utara membuat peraturan dilarang merokok di dalam rumah.

Dan bagi warga yang ngotot merokok di dalam rumah, akan diganjar denda berupa satu liter beras yang akan digunakan untuk kegiatan posyandu.

Warga di Kompleks H Idris rupanya cukup menyadari peraturan yang dibuat atas kesepakatan bersama tersebut, sehingga tidak banyak yang disanksi denda berupa beras ini.

Baca juga: Unik, Warga di Kompleks H Idris Banjarmasin Didenda Beras Apabila Merokok dalam Rumah

Baca juga: Di Kompleks H Idris Banjarmasin, Warga Hanya Boleh Merokok di Luar Rumah dan Pondok Merokok

Namun, pernah ada warga yang ketahuan merokok di dalam rumahnya sendiri dan dilaporkan langsung oleh istrinya.

"Ada istri warga yang melaporkan suaminya merokok di dalam rumah, akhirnya membayar denda berupa beras," kata Sekretaris Rt 13 Komplek H Idris, Muslim.

(banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved