Peraturan Unik Perumahan di Banjarmasin
Warga Kompleks H Idris Banjarmasin Didenda Beras Setelah Dilaporkan Istrinya Merokok dalam Rumah
bagi warga yang ngotot merokok di dalam rumah, akan diganjar denda berupa satu liter beras yang akan digunakan untuk kegiatan posyandu.
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Eka Dinayanti
Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kurang lebih tiga tahun ini, warga Kompleks H Idris Jalan Sultan Adam Rt 13 Kelurahan Sungai Miai Kecamatan Banjarmasin Utara membuat peraturan dilarang merokok di dalam rumah.
Dan bagi warga yang ngotot merokok di dalam rumah, akan diganjar denda berupa satu liter beras yang akan digunakan untuk kegiatan posyandu.
Warga di Kompleks H Idris rupanya cukup menyadari peraturan yang dibuat atas kesepakatan bersama tersebut, sehingga tidak banyak yang disanksi denda berupa beras ini.
Baca juga: Unik, Warga di Kompleks H Idris Banjarmasin Didenda Beras Apabila Merokok dalam Rumah
Baca juga: Di Kompleks H Idris Banjarmasin, Warga Hanya Boleh Merokok di Luar Rumah dan Pondok Merokok
Namun, pernah ada warga yang ketahuan merokok di dalam rumahnya sendiri dan dilaporkan langsung oleh istrinya.
"Ada istri warga yang melaporkan suaminya merokok di dalam rumah, akhirnya membayar denda berupa beras," kata Sekretaris Rt 13 Komplek H Idris, Muslim.
(banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
