Berita Banjarmasin

Pemdemo Omnibus Law Jadi Tersangka, Kuasa Hukum BEM SEKA : SPDP Tak Berarti Sudah Ada Tersangka

kuasa hukum BEM SEKA Ahdiat Zairullah dan Ahmad yakni Muhamad Pazri SH MH menegaskan terbitnya SPDP tak berarti sudah ada tersangka

Penulis: Irfani Rahman | Editor: Hari Widodo
istimewa
Kuasa Hukum BEM SEKA, M Fazri. 

Editor : Hari Widodo

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Turunnya SPDP terhadap dua mahasiswa ikut demo penolakan UU Cipta Kerja atau Omnibus Laws beberapa waktu lalu serta ditetapkannya dua mahasiswa menjadi tersangka mendapat tanggapan dari kuasa hukum BEM SEKA Ahdiat Zairullah dan Ahmad yakni Muhamad Pazri SH MH.

Pazri yang juga Presiden Direktur Borneo Law Firm mengatakan setelah suatu peristiwa diduga sebagai suatu tindak pidana, proses selanjutnya adalah memasuki tahap penyidikan.

Pada tahap ini penyidik mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi. Berdasarkan Pasal 1 angka 2 KUHAP, proses ini berguna menemukan tersangka tindak pidana tersebut.

Menurutnya iSPDP tidak menjadi ukuran pasti penetapan status tersangka bagi siapapun yang dipanggil penyidik.

Baca juga: Polda Kalsel Terbitkan SPDP, Dua Mahasiswa Aksi Demo Omnibus Law di Banjarmasin Jadi Tersangka

Baca juga: Antar Ketua BEM SEKA ke Mapolda Kalsel, Belasan Mahasiswa Gelar Aksi Jalan Kaki

Baca juga: Polda Kalsel Benarkan Pemanggilan Ketua BEM SEKA Terkait Demo Omnibus Law

“Penetapan tersangka masih nanti. Pertama kali semua yang dipanggil sebagai saksi," paparnya.

SPDP merupakan tanda bahwa penyidik memulai penyidikan suatu perkara. Berdasarkan mekanisme yang diatur Pasal 109 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik wajib mengirimkan surat pemberitahuan kepada penuntut umum.

Jika mencermati Pasal 1 angka 2 KUHAP, penyidikan justru merupakan langkah untuk mencari bukti sehingga dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dan tersangka bisa ditemukan.

Menetapkan tersangka harus punya dua alat bukti yang sah.

Ia menjelaskan, Pasal 109 KUHAP mengatur bahwa dalam penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum.

Dalam hal ini penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya.

Dalam hal terjadi penghentian penyidikan pemberitahuan mengenai hal itu segera disampaikan kepada penyidik dan penuntut umum.

Salah paham soal SPDP kerap terjadi di publik dalam kaitan status tersangka pihak yang disidik.

Padahal, penetapan tersangka dengan terbitnya SPDP adalah dua hal berbeda.

Pengiriman SPDP juga seharusnya memang bersifat internal dan tertutup.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved