Berita Banjarmasin
Pemdemo Omnibus Law Jadi Tersangka, Kuasa Hukum BEM SEKA : SPDP Tak Berarti Sudah Ada Tersangka
kuasa hukum BEM SEKA Ahdiat Zairullah dan Ahmad yakni Muhamad Pazri SH MH menegaskan terbitnya SPDP tak berarti sudah ada tersangka
Penulis: Irfani Rahman | Editor: Hari Widodo
SPDP adalah bentuk check and balances dalam menjalankan kewenangan penyidikan. Penuntut umum sebagai pemegang kekuasaan penuntutan mempunyai hak menentukan apakah suatu penyidikan telah lengkap atau belum.
Dalam konteks itulah penyidik memberitahukan melalui surat kepada penuntut dimulainya penyidikan. Semacam koordinasi saja, karena nanti yang maju (bersidang) kan jaksa.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes M Rifa'I , Selasa (27/10/2020) siang membenarkan penyidik telah menetapkan dua tersangka kasus ini.
Ini setelah pihaknya memintai keterangan 16 orang dari beberapa Universitas yang melakukan unjuk rasa sampai dinihati. Dimana ditetapkan dua orang sebagai koordinator menjadi tersangka yakni AZ dan A.
Baca juga: Wakil Rektor III Datangi Polda Kalsel, Jadi Saksi Kasus Demo Mahasiswa Tolak UU Cipta Kerja
Keduanya diproses labjut sesuai dengan pelanggarannya dan dan sesuai kegiatan yang melanggar hukum di laksanakan pada 15 Oktiber lalu di lapangan.
Perwira melati tiga ini pun juga mengiyakan pihaknya sudah mengirimkan Surat Dimulainya Perintah Penyidikan (SPDP) atas kedua mahasiswa tersebut ke Kejaksaan,
Keduanya AZ dan A dipersangkakan pasak 218 dengan ancaman pidana 4 bulan dua minggu termasuk pasal 218 KUHPidana jo Pasal 11 UU No 9 Tajun 1998. Tentang penyampaikan pendapat didepan umum. (banjarmasinpost,co.id/irfani rahman)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/kuasa-hukum-bem-seka-m-fazri.jpg)