Berita Banjarmasin
Pemdemo Omnibus Law Jadi Tersangka, Kuasa Hukum BEM SEKA : SPDP Tak Berarti Sudah Ada Tersangka
kuasa hukum BEM SEKA Ahdiat Zairullah dan Ahmad yakni Muhamad Pazri SH MH menegaskan terbitnya SPDP tak berarti sudah ada tersangka
Penulis: Irfani Rahman | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Turunnya SPDP terhadap dua mahasiswa ikut demo penolakan UU Cipta Kerja atau Omnibus Laws beberapa waktu lalu serta ditetapkannya dua mahasiswa menjadi tersangka mendapat tanggapan dari kuasa hukum BEM SEKA Ahdiat Zairullah dan Ahmad yakni Muhamad Pazri SH MH.
Pazri yang juga Presiden Direktur Borneo Law Firm mengatakan setelah suatu peristiwa diduga sebagai suatu tindak pidana, proses selanjutnya adalah memasuki tahap penyidikan.
Pada tahap ini penyidik mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi. Berdasarkan Pasal 1 angka 2 KUHAP, proses ini berguna menemukan tersangka tindak pidana tersebut.
Menurutnya iSPDP tidak menjadi ukuran pasti penetapan status tersangka bagi siapapun yang dipanggil penyidik.
Baca juga: Polda Kalsel Terbitkan SPDP, Dua Mahasiswa Aksi Demo Omnibus Law di Banjarmasin Jadi Tersangka
Baca juga: Antar Ketua BEM SEKA ke Mapolda Kalsel, Belasan Mahasiswa Gelar Aksi Jalan Kaki
Baca juga: Polda Kalsel Benarkan Pemanggilan Ketua BEM SEKA Terkait Demo Omnibus Law
“Penetapan tersangka masih nanti. Pertama kali semua yang dipanggil sebagai saksi," paparnya.
SPDP merupakan tanda bahwa penyidik memulai penyidikan suatu perkara. Berdasarkan mekanisme yang diatur Pasal 109 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik wajib mengirimkan surat pemberitahuan kepada penuntut umum.
Jika mencermati Pasal 1 angka 2 KUHAP, penyidikan justru merupakan langkah untuk mencari bukti sehingga dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dan tersangka bisa ditemukan.
Menetapkan tersangka harus punya dua alat bukti yang sah.
Ia menjelaskan, Pasal 109 KUHAP mengatur bahwa dalam penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum.
Dalam hal ini penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya.
Dalam hal terjadi penghentian penyidikan pemberitahuan mengenai hal itu segera disampaikan kepada penyidik dan penuntut umum.
Salah paham soal SPDP kerap terjadi di publik dalam kaitan status tersangka pihak yang disidik.
Padahal, penetapan tersangka dengan terbitnya SPDP adalah dua hal berbeda.
Pengiriman SPDP juga seharusnya memang bersifat internal dan tertutup.
SPDP adalah bentuk check and balances dalam menjalankan kewenangan penyidikan. Penuntut umum sebagai pemegang kekuasaan penuntutan mempunyai hak menentukan apakah suatu penyidikan telah lengkap atau belum.
Dalam konteks itulah penyidik memberitahukan melalui surat kepada penuntut dimulainya penyidikan. Semacam koordinasi saja, karena nanti yang maju (bersidang) kan jaksa.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes M Rifa'I , Selasa (27/10/2020) siang membenarkan penyidik telah menetapkan dua tersangka kasus ini.
Ini setelah pihaknya memintai keterangan 16 orang dari beberapa Universitas yang melakukan unjuk rasa sampai dinihati. Dimana ditetapkan dua orang sebagai koordinator menjadi tersangka yakni AZ dan A.
Baca juga: Wakil Rektor III Datangi Polda Kalsel, Jadi Saksi Kasus Demo Mahasiswa Tolak UU Cipta Kerja
Keduanya diproses labjut sesuai dengan pelanggarannya dan dan sesuai kegiatan yang melanggar hukum di laksanakan pada 15 Oktiber lalu di lapangan.
Perwira melati tiga ini pun juga mengiyakan pihaknya sudah mengirimkan Surat Dimulainya Perintah Penyidikan (SPDP) atas kedua mahasiswa tersebut ke Kejaksaan,
Keduanya AZ dan A dipersangkakan pasak 218 dengan ancaman pidana 4 bulan dua minggu termasuk pasal 218 KUHPidana jo Pasal 11 UU No 9 Tajun 1998. Tentang penyampaikan pendapat didepan umum. (banjarmasinpost,co.id/irfani rahman)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/kuasa-hukum-bem-seka-m-fazri.jpg)