CPNS 2019
BESOK Pengumuman CPNS 2019, 5 Hal yang Perlu Diketahui, No 1 Siap-siap Menangis
BKN besok Jumat 30 Oktober 2020 merilis pengumuman calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi 2019, ada 5 hal yang harus diperhatikan
Editor : Didik Trio Marsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID - Besok Jumat 30 Oktober 2020, hasil rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi 2019 akan diumumkan.
Sebelumnya, tahapan rekrutmen CPNS sempat terhenti dan terpaksa mundur akibat pandemi virus corona atau Covid-19 yang terjadi di Indonesia.
Namun, pemerintah menargetkan pengumuman hasil CPNS tidak mundur.
"Diharapkan pada 30 Oktober sudah dapat dilakukan pengumuman hasil seleksi CPNS 2019. Ini target yang kita kejar untuk pelaksanaan ataupun penyelesaian hasil seleksi CPNS 2019," kata Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aris Windiyanto dalam konferensi pers BKN, 15 Oktober 2020.
Baca juga: Daftar Kode Pengumuman CPNS 2019 Hari Ini Jumat 30 Oktober 2020, Kode TL Tak Lulus
Baca juga: PENGUMUMAN CPNS 2019 Digelar Jumat 30 Oktober 2020, Ini Keuntungan Jadi PNS
Baca juga: Hasil Tes SKB CPNS 2019 Kota Banjarbaru Menunggu dari BKN Pusat, Peserta Diminta Bersabar
Baca juga: Dua Peserta Tak Hadir Tes SKB CPNS 2019 di Kabupaten HSS, Rosida Akui Jawaban Soal Bikin Terkecoh
Apa saja yang perlu diketahui soal pengumuman hasil CPNS 2019?
1. Mengecek kelulusan
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan, pengumuman kelulusan dapat dilihat di laman masing-masing instansi yang dilamar peserta.
"Di instansi masing-masing yang menyelenggarakan penerimaan CPNS, melalui web instansi," ujar Paryono.
Dengan demikian, peserta dapat mengakses situs resmi instansi untuk mengetahui hasil CPNS 2019.
2. Penilaian seleksi CPNS
Penilaian hasil dilakukan dengan mengintegrasikan atau menggabungkan nilai SKD dan SKB.
Menurut Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 23 Tahun 2019, SKD dan SKB mempunyai bobot masing-masing 40 persen dan 60 persen.
Setelah digabung, nilai akan dirangking sesuai dengan formasi yang tersedia.
Peraturan tersebut menjelaskan bahwa instansi yang melaksanakan SKB dengan CAT, maka hasil SKB dengan CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari bobot nilai SKB.
Sementara, jika instansi menambah SKB dengan bentuk atau jenis tes lain, seperti wawancara atau tes praktik kerja, maka terdapat komponen lain.