Berita HST
Edarkan Obat Daftar G Tanpa Ijin, Warga Barabai Timur Ini Diciduk Petugas Polres HST
Terbukti mengedarkan obat-obatan daftar G tanpa ijin,Selamat Aulia Rahman (43) diamankan petugas Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST)
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - SAR (43) diamankan petugas Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) setelah terbukti mengedarkan obat-obatan daftar G tanpa ijin.
Dari tangan warga Jalan Telaga Padawangan Kelurahan Barabai Timur Kecamatan Barabai tersebut polisi mengamankan beberapa dus berisi obat-obatan daftar G.
Pengungkapan kasus tindak pidana Pasal 196 dan atau 198 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dipimpin langsung Kasat Reserse Narkoba Iptu Lamris Manurung .
Ps Paur Subbag Humas Polres HST, Aipda M Husaini membeberkan SAR diamankan di Desa Mandingin Kecamatan Barabai Kabupaten HSTtepatnya di dalam rumahnya.
Baca juga: Edarkan Obat Daftar G, Warga Labuan Amas Utara HST Ini Dicokok Polisi di Rumah
Baca juga: Pemusnahan Barang Bukti, Bupati dan Forkopimda Bakar Obat-obatan di Halaman Kejari HSS
SAR diamankan pada Rabu (28/10/2020). Ia kedapatan menjual obat-obatan tanpa ijin.
Dibeberkan Husaini pada Kamis (29/10/2020) penangkapan bermula saat petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Mandingin sering terjadi transaksi jual beli Obat jenis Seledryl dan Samcodin.
Kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan SAR dengan barang bukti berupa tiga kotak kardus warna coklat yang berisi 100 box atau setara 36 ribu butir obat jenis Seledryl.
Tak hanya itu, 35 box atau setara 4.200 butir obat jenis Seledryl juga diamankan.
Termasuk, enam box atau setara 600 butir obat Samcodin, 240 botol alkohol dengan kadar 95 persen isi 100 mililiter, 19 botol alkohol kadar 95 persen isi 300 mililiter, 120 botol alkohol dengan kadar 70 persen isi 300 mililiter.
Selain itu, juga disita satu lembar karung warna putih, satu kotak kardus warna cokelat, tiga kotak bungkus obat Seledryl, satu kotak bungkus obat Samcodin, 30 lembar petunjuk pemakaian obat Seledryl.
Polisi yang membekuknya juga menyiya uang tunai sebesar Rp 810 ribu, satu gawai, satu mobil warna putih dengan nomor polisi 7051 YB beserta satu lembar STNK, SKPD lengkap dengan kunci kontak.
Baca juga: Perempuan 27 Tahun di HST Kalsel Jual Obat Daftar G, Barang Bukti 1.593 Butir Diamankan
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Hulu Sungai Tengah guna penyidikan lebih lanjut.
Husaini mengatakan tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia juga mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran obat terlarang dapat di ungkap.
"Obat-obatan ini dilarang tanpa izin edar," bebernya. (banjarmasinpost.co.id/eka pertiwi)
