Berita Banjarmasin

UMP Kalsel Tahun 2021 Tak Naik, Perwakilan Buruh: Faktor Pertumbuhan Ekonomi dan Inflasi Diabaikan

Upah minimum provinsi (UMP) Kalsel Tahun 2021 yang sudah diputuskan tetap seperti UMP Kalsel Tahun 2020 yaitu sebesar Rp 2.877.448,59.

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/achmad maudhody
Presidium Aliansi Pekerja Buruh Banua, Yoeyoen Indharto 

Editor: Eka Dinayanti

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Upah minimum provinsi (UMP) Kalsel Tahun 2021 yang sudah diputuskan tetap seperti UMP Kalsel Tahun 2020 yaitu sebesar Rp 2.877.448,59.

Keputusan ini mendapat protes dari Aliansi Pekerja Buruh Banua (PBB).

Presidium Aliansi PBB sekaligus Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPMI) Kalsel, Yoeyoen Indharto menyesalkan tak ada kenaikan UMP Kalsel Tahun 2021.

Padahal kata Yoeyoen, banyak Provinsi lain di Indonesia yang tetap menaikkan UMP nya Tahun 2021 meskipun ada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang menginstruksikan kepala daerah untuk tidak menaikkan atau menurunkan UMP Tahun 2021.

Baca juga: Sudah Diputuskan, UMP Kalsel Tahun 2021 Sama Seperti Tahun 2020

Baca juga: Makin Sombong Bisa Gelut dengan Nikita Mirzani di Ranjang, Denise Chariesta : Ini Rasanya Jadi Artis

Baca juga: Uji Klinik Vaksin Covid-19 Digaransi Aman, Dihentikan dari Awal Kalau Memang Bermasalah

"Banyak daerah lain UMP nya naik kisaran 2 sampai 4.5 persen untuk UMP 2021," kata Yoeyoen kepada Banjarmasinpost.co.id, Minggu (1/11/2020).

Menurutnya, naiknya UMP di beberapa provinsi lain di Indonesia mempertimbangkan faktor-faktor perhitungan yang memang digunakan dalam perhitungan UMP yaitu pertumbuhan ekonomi daerah dan inflasi.

"Masa tidak naik sama sekali, sedangkan pertumbuhan ekonomi Kalsel di atas rata-rata nasional dan inflasi sekitar 1.26 persen. Pertumbuhan ekonomi Kalsel di kisaran 2.6 persen + 1.26 persen inflasi total 3.86 persen," kata Yoeyoen.

Ia menilai penetapan tak naiknya UMP Kalsel Tahun 2021 mengabaikan faktor-faktor tersebut dan hanya mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pendemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) saja.

Sebelumnya, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kalimantan Selatan (Kalsel), H Sadin Sasau juga menyuarakan kekecewaannya terhadap keputusan Menaker RI, Ida Fauziah yang menerbitkan surat edaran terkait UMP Tahun 2021.

Menurut Pria yang juga merupakan salah satu Presidium Aliansi Pekerja Buruh Banua (PBB) ini, kenaikan UMP adalah hal yang krusial bagi kesejahteraan dan kelayakan hidup para pekerja dan buruh apalagi ditengah kondisi pandemi Covid-19.

"Kami sangat keberatan, karena maklum sekarang semua biaya tinggi," lanjutnya.

Ia tak menampik ada sebagian pekerja dan buruh yang mendapatkan bantuan dari berbagai skema kucuran dana insetif dan jaring sosial yang dilakukan pemerintah di masa pandemi.

Meski demikian menurutnya hal tersebut bukan menjadi jalan ke luar instan dari ancaman tidak naiknya UMP Tahun 2021.

Pasalnya kata Sadin, ada begitu banyak pula kalangan pekerja dan buruh yang belum sama sekali mendapatkan kucuran bantuan-bantuan atau insentif terkait pandemi Covid-19.

Khususnya mereka yang tidak terdaftar dan terdata dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Sadin mengklaim ada ribuan pekerja dan buruh yang tidak masuk dalam daftar penerima bantuan tersebut.

Karena itu menurutnya, kenaikan UMP tetap merupakan suatu hal yang krusial bagi kalangan pekerja dan buruh di Kalsel.

(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved