Berita Banjarmasin

Pemanggilan Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, Kuasa Hukum Sebut Surat Polda Cacat Formil

Kuasa hukum BEM SEKA dan Rakyat dari Borneo Law Firmmenilai adanya kecacatan formil terhadap surat pemanggilan Direktur Eksekutif Walhi Kalsel

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/muhammad rahmadi
Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono didampingi Kuasa Hukumnya, Muhamad Pazri SH MH, saat Konferensi Pers di Siring Patung Bekantan, Senin (02/11/2020) siang. 

Editor : Hari Widodo

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kuasa hukum BEM SEKA dan Rakyat dari Borneo Law Firm, Muhamad Pazri SH MH menilai adanya kecacatan formil terhadap surat pemanggilan sebagai Saksi oleh Polda Kalsel kepada Direktur Exekutif Walhi Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono.

Kerena menurut Pazri, berdasarkan Pasal 1 angka 11 junto Pasal 14 tentang prosedur penyelesaian perkara, termasuk penyidikan dan penetapan tersangka harus dilakukan secara proposional, profesional, dan transparan.

Di mana seharusnya, jelas Pazri, surat pemanggilan tersebut mencantumkan nama orang yang akan dipanggil, sesuai identitas dirinya.

Bukan mencantumkan nama organisasi terlebih dua organisasi sekaligus, sehingga menimbulkan kebingungan dari pihak orang yang panggil.

Baca juga: Direktur Eksekutif Walhi Kalsel Tolak Hadiri Panggilan Polda Kalsel, Begini Alasan Kisworo

Baca juga: Mimbar Bebas Peringati Sumpah Pemuda, BEM SEKA Kembali Suarakan Penolakan UU Omnibus Law

Baca juga: Walhi Kritisi Klaster Minerba di UU Omnibuslaw, Diduga Pesanan Pemodal Minerba

"Setelah ditelaah dan Kami berdiskusi, Saksi ini tidak bisa berhadir karena identitas mereka yang dipanggil tidak jelas, sehingga membingungkan yang dipanggil," katanya saat Konferensi Pers di Siring Patung Bekantan, Senin (02/11/2020) siang.

Pazri pun mempertanyakan apakah hal tersebut memang murni kesalahan penulisan dari pihak kepolisian atau memang surat panggilan ditujukan kepada orang yang berbeda.

"Karena setiap pemanggilan yang dihadiri oleh saksi ada konsekuensi hukumnya, atas pertimbangan itu saksi-saksi tidak bisa menghadiri. Menurut hemat Kami dalam panggilan tersebut ada dugaan bahwa surat panggilan terindikasi cacat formil" ucapnya.

Lanjut Pazri menjelaskan syarat formil harus disesuaikan dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta syarat materiil formil lainnya.

Baca juga: Polda Kalsel Benarkan Pemanggilan Ketua BEM SEKA Terkait Demo Omnibus Law

Untuk itu diharapkan Polda Kalsel bisa melakukan perbaikan dan revisi, atas surat pemanggilan tersebut.

"Karena ada pemamggilan Ketua BEM, tetapi yang bersangkutan sudah tidak menjabat lagi dan tidak ikut aksi demonstrasi dan juga ada yang dipanggil atas nama lembagi, tetapi dua sekaligus, sehingga membingungkan," jelasnya. (banjarmasinpost.co.id/muhammad rahmadi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved