Pilkada Kalsel 2020

Ada Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Banjarmasin Ingatkan Ancaman Sanksi Pidana Menanti

Dua dugaan pelanggaran yakni ada ASN yang aktif membagikan bahan kampanye dan juga ada paslon yang diduga melibatkan ASN dengan menggelar pertemuan

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
Komisioner Bawaslu Banjarmasin, Subhani. 

Editor : Hari Widodo

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarmasin serius melakukan penelusuran terkait adanya dua dugaan pelanggaran terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dua dugaan pelanggaran tersebut yakni ada ASN yang aktif membagikan bahan kampanye dan juga ada paslon yang diduga melibatkan ASN dengan menggelar pertemuan.

Apabila dugaan dari Bawaslu Banjarmasin ini terbukti, maka ancaman sanksi pidana mengadang ASN maupun paslon yang diduga melanggarnya.

Pasalnya Bawaslu Banjarmasin mengarahkan oknum ASN maupun paslon yang terduga melakukan pelanggaran tersebut dengan pasal 188 dan juga 189 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.

Baca juga: Pilkada Banjarmasin 2020, Bawaslu Telusuri Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Baca juga: Rakor Pengawasan Tahapan Kampanye, Sekda Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis

Baca juga: ASN Tak Netral, Bawaslu Katakan Bupati Banjar Sudah Tindaklanjuti Putusan KASN

"Ancaman hukumannya pidana apabila terbukti, baik itu untuk ASN nya maupun baik ASN maupun paslon yang apabila nantinya terbukti melakukan pelanggaran," ujar Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Banjarmasin, Subhani.

Bunyi pasal 188 sendiri yakni setiap pejabat negara, pejabat ASN dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600 ribu atau paling banyak Rp 6 juta.

Sedangkan bunyi pasal 189 adalah Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Wali Kota, Calon Wakil Wali Kota yang dengan sengaja melibatkan pejabat badan usaha milik negara, pejabat badan usaha milik daerah, ASN, anggota Polri, TNI, dan kepala desa/lurah serta perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 70 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600 ribu atau paling banyak Rp 6 juta.

Baca juga: Diduga Langgar Kode Etik, ASN Pemkab Banjar ini Dilaporkan ke KASN oleh Bawaslu

Dan khususnya untuk paslon yang apabila terbukti melakukan pelanggaran dengan melibatkan ASN, maka juga bisa didiskualifikasi.

"Untuk paslon apabila memang terbukti juga bisa sampai didiskualifikasi," pungkasnya.(banjarmasinpost.co.id/frans rumbon)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved