Berita Tanahbumbu
Kejari Tanahbumbu Buru DPO Mark Up Anggaran di Dinas Lingkungan Hidup Tanahbumbu
Kejari Tanahbumbu masih terus melakukan pencarian terhadap DPO kasus mark up anggaran di Dinas Lingkungan Hidup Tanahbumbu
Penulis: Man Hidayat | Editor: Syaiful Akhyar
BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanahbumbu ( Kejari Tanbu), masih terus melakukan pencarian terhadap DPO kasus mark up anggaran di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanahbumbu.
Hingga saat ini, tersangka yang diduga melakukan penyelewengan anggaran itu, menyebabkan kerugian.
Tersangka DPO berinisial ZA ini dikatakan selalu mangkir saat dipanggil pihak Kejari Tanbu hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanahbumbu (Kajari Tanahbumbu) M Hamdan melalui Kasi Intel, Andi Akbar Subari, Selasa (3/11/2020), mengatakan saat ini masih belum mengetahui keberadaan bersangkutan.
Baca juga: Polda Kalteng Gelar Lomba Menembak Meriahkan HUT ke-75 Brimob, Personel Brimob Giat Latihan Bersama
Baca juga: Bocah Obesitas Tanahlaut, Sepekan Sakit Bobot Badan Susut Sepuluh Kilogram
Baca juga: Hasil CPNS 2019 di Kabupaten Tapin, Formasi Ini Nihil Pelamar
Dijelaskan, pihak Kejari Tanbu telah beberapa kali melalukan pemanggilan terhadap ZA, namun bersangkutan dikatakan tak pernah datang memenuhi pemanggilan Kejari Tanbu.
Demikian pula, ketika petugas Kejari Tanbu mendatangi ke rumahnya, juga selalui tidak bertemu.
Hanya sang istri yang sering ditemui petugas sementara yang bersangkutan tak pernah menemui petugas.
"ZA sudah kita tetapkan DPO dan sudah kami teruskan ke Kejaksaan Agung," katanya.
Pencarian terhadap DPO ini jug masih terus dilakukan. Tersangka selalu berpindah-pindah tempat dan diketahui sudah tak di rumahnya lagi.
"Kami mengharapkan bantuan dari masyarakat untuk melaporkannya bila melihat tersangka," katanya.
Diketahui, ZA ditetapkan tersangka pada 3 Maret 2020. Tersangka ZA merupakan koordinator wilayah Kecamatan Kusan Hilir di bidang persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup Tanbu.
(banjarmasinpost.co.id/man hidayat)