Berita HSS

MUI HSS Tegaskan Politik Uang Haram, Ini Rincian Hukumnya

MUI HSS menegaskan, politik uang hukumnya haram baik sebagai pemberi, perantara maupun sebagai penerima.

Penulis: Hanani | Editor: Hari Widodo
Dinas Kominfo HSS
Ketua MUI HSS, TGH M Riduan Baseri menegaskan politik uang haram. 

Editor : Hari Widodo

 BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) kembali mengimbau agar kaum muslimin dan pihak terkait tak melakukan politik uang pada Pilkada Gubernur/Wakil Gubernur Kalsel, yang digelar Desember 2020 mendatang.

MUI pun menegaskan, politik uang hukumnya haram baik sebagai pemberi, perantara maupun sebagai penerima.

 “Ketiganya diancam dengan laknat oleh Allah SWT. Risywah hukumnya tetap haram. Sekalipun menggunakan istilah hadiah, hibah, tanda terimakasih, maupun bantuan sosial. Apalagi diiringi ajakan memilih pasangan calon tertentu,”kata Ketua MUI HSS Tuan Guru Haji (TGH) Muhammad Riduan Baseri, dalam surat imbauan tertangal 2 Nopember yang diedarkan Selasa (3/11/2020).

 Ketua MUI yang akrab disapa Guru Kapuh itu pun merincikan, hukum terkait politik uang tersebut.

Baca juga: Kecam Pembuat Karikatur, Ketua MUI HSS Ajak Umat Islam Kembali Teladani Rasulullah SAW

Baca juga: Peringati Maulid Nabi 1442 H di masa Pandemi, Ini Panduan Bersama Forkopimda dan MUI HSS

Disebutkan, jika diyakini, atau diduga kuat oleh penerima pemberian alam bentuk dan alasan apapun sebagai upaya untuk menutupi politik uang, hukumnya jells haram. Sedangkan jika diragukan oleh penerima apakah terkait politik atau bukan huumnya syubhat.

 “Seyogyanya hal itu dihindari karena hadits-hadits Nabi Muhammad SAW sangat tegas memperingatkan hal ini,”katanya.

Namun, jika pemberian diyakini olehpenerima tidak ada sangkut pautnya dengan politik uang, hukumnya halal.

Untuk itu, penyelenggaran Pemilu juga diimbau agar melaksanakan amanah yang diberikan, sesuai aturan perundang undangan yang berlaku.

 Kepada para alim ulama, dai, mubalig dan tokoh masyarakat, MUI juga mengimbau agar memberikan pemahaman dan bimbingan kepada masyarakat agar tak terpengaruh ajakan atau perbuatan yang menyimpang dari tuntutan Islam.

Tak lupa MUi mengimbau agar bersama-sama menciptakan suasana damai dan kondusif.

Baca juga: Pilkada Kalsel 2020, Gakkumdu Tak Lanjutkan Laporan Dugaan Politik Uang

 Mengutamakan ukhwah Islamiyah (persaudaraan sesame muslim), ukhwah wathaniyah (persaudaraan sebangsa dan setanah airserta ukhwah basyariah (persaudaraan kemanusiaan).

“Gunakan hak pilihsesuai hati nurani masing-masing, hindari Golput saling menghargai terhadap perbedaan,”kata Guru Kapuh. (banjarmasinpost.co.id/hanani)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved