Berita HSS

Peringati Maulid Nabi 1442 H di masa Pandemi, Ini Panduan Bersama Forkopimda dan MUI HSS

Pemkab HSS bersama MUI HSS, Dandim 1003 Kandangan dan Kapolres HSS serta DPRD HSS mengeluarkan imbauan bersama tentang pedoman penyelenggaraan mulid

Penulis: Hanani | Editor: Hari Widodo
Diskominfo HSS untuk BPost
Peringatan maulid Nabi di Kabupaten HSS 2018 lalu. 

Editor : Hari Widodo

 BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN -  Rabiul Awal tahun Hijriyah 1442, merupakan bulan yang ditunggu-tunggu masyarakat muslim di Hulu Sungai, termasuk Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).

Biasanya masyarakat ramai menyelenggarakan peringatan Maulid, yaitu bulan kelahiran Nabi Besar Muhammad SAW.

Selain sebagai syiar, juga sebagai ajang untuk mengenali rasulullah SAW lebih dekat, melalui kisah perjalanan hidup dan dakwahnya untuk manusia di muka bumi.

 Jika biasanya peringatan dilaksanakan dengan mengumpulkan banyak orang, di tengah pandemi covid-19, ada batasan yang harus dipatuhi dengan tujuan memutus mata rantai penyebaran virus terbut.

Baca juga: Jadwal Cuti Bersama 28-30 Oktober Saat Maulid Nabi 2020, Isi dengan Baca Sholawat Nabi

Baca juga: 20 Ucapan Selamat Maulid Nabi Muhammad SAW 2020, Sejarah Maulid Nabi Menurut Ustaz Somad

Baca juga: Bawaslu Banjar Imbau Hajatan Peringatan Maulid Nabi Tak Disusupi Muatan Politik Praktis

Untuk itu, Pemkab Hulu Sungai Selatan bersama MUI HSS, Dandim 1003 Kandangan dan Kapolres HSS serta DPRD HSS mengeluarkan imbauan bersama tentang pedoman penyelenggaraan mulid tersebut di masa pandemi.

 Sebagaimana ditandatangani bersama, yaitu Bupati HSS, H Achmad Fikry, Ketua MUI HSS TGH Muhammd Riduan Baseri, Dandim 1003 Kandangan Letkol Arm Deddy Soehartono dan Kapolres HSS AKBP Siswoyo serta Ketua DPRD HSS H Akhmad Fahmi ada enam poin pedoman tersebut.

Poin pertama, minimal tiga hari sebelum kegiatan, panitia pelaksana yang bertanggungjawab atas kegiatan itu agar memberitahukan kepada Satgas Kecamatan.

 Selanjutnya, dilakukan pembinaan dan pengawasan bekerjasama dengan pihak lainnya. Pelaksanaan harus menati standar protokol kesehatan yaitu memakai masker, menyediakan fasilitas cuci tangan, tidak berjabat tangan serta menjaga jarak antar orang.

Panitia juga diminta mempertimbangkan jumlah undangan yang disesuaikan kapasitas ruangan agar tetap bisa mengatur jarak.

Jika kondisi ruangan tak memungkinkan agar diselenggarakan secara virtual.

Baca juga: Hukum Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, Begini Penjelasan Ustaz Somad & 2 Ulama Lainnya

 Selain itu panitia pelaksana agar megundang penceramah dan pembaca syair maulid hanya dari Kabupaten HSS. Sedangkan waktu kegiatan agar seefisien mungkin, dengan waktu maksimal satu jam.

Baik panitia maupun undangan yang hadir agar mematuhi semuapetunjuk dan arahan yang diberikan satgaskecamatan selama pelaksanaan peringatan maulid Nabi SAW.

Forkopimda HSS dan MUI HSS pun berharap kesadaran dan tanggung jawab bersama masyarakat sebagai ikhtiar dalam rangka mencegah penularan covid 19 HSS, yang sampai sekarang belum berakhir.   (banjarmasinpost.co.id/ hanani)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved