Berita Banjarbaru
Gusti Makmur Terdakwa Kasus Pencabulan di Banjarbaru Ajukan Banding
Terdakwa kasus pencabulan Gusti Makmur yang divonis pengadilan penjara 63 bulan ajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kalsel.
Penulis: Aprianto | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASIN POST.CO.ID, BANJARBARU - Kasus dugaan tidak pidana pencabulan yang terjadi di Kota Banjarbaru dan menyeret mantan Ketua KPU Banjarmasin, Gusti Makmur, telah memasuki babak baru.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru, Alfano Arif Hartoko, mengatakan, status perkara dalam kasus ini masih belum inkrah. Karena, terdakwa melalui kuasa hukumnya melakukan pengajuan banding.
"Sesuai dengan hasil persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru telah menyatakan bahwa Gusti Makmur terbukti bersalah. Saat ini, terdakwa masih ditahan di Lapas Banjarbaru," katanya, Rabu (4/11/2020).
Sidang vonis sudah digelar pada 7 Oktober 2020, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru telah menyatakan bahwa Gusti Makmur terbukti bersalah.
Divonis dengan hukuman 5 tahun 3 bulan kurungan penjara dan denda sebesar Rp 200 juta. Apabila denda tak dibayar, maka diganti dengan empat bulan kurungan.
Baca juga: Sidang Dugaan Pencabulan Mantan Ketua KPU Banjarbaru, Gusti Makmur Sanggah Pengakuan Saksi
Baca juga: VIDEO Kejaksaan Banjarbaru Menetapkan Berkas Perkara Gusti Makmur Lengkap atau P21
Baca juga: DKPP RI Berhentikan Gusti Makmur Sebagai Ketua KPU Banjarmasin, Komisioner Tunggu Pengganti
Baca juga: Bawaslu Kalsel Turut Laporkan Gusti Makmur ke DKPP
Baca juga: BREAKING NEWS: Usai Diperiksa, GM Ketua KPU Banjarmasin Langsung Ditahan di Polres Banjarbaru Kalsel
"Setelah sidang vonis, sehari setelahnya, tim kuasa hukum terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kalsel. Jadi, sampai saat ini status perkara masih belum inkrah," ujarnya.
Dijelaskannya bahwa majelis hakim menilai Gusti Makmur telah terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Hal itu sebagaimana dakwaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal 82 UU Perlindung Anak, atas dugaan tindak asusila terhadap anak.
Dalam memori banding, tim kuasa hukum terdakwa menyertakan setidaknya lebih dari 20 poin, guna menyanggah hasil putusan dari majelis hakim PN Banjarbaru.
Meski ada upaya banding dari pihak terdakwa, pihaknya menyakini bahwa kasus itu akan tetap dimenangkan pihaknya.
Apalagi, sejak kasus ini masuk dalam tahap P21, pihak kejaksaan dan kepolisian sangat optimis bahwa kasus ini bisa terbukti di persidangan.
"Kami sudah optimis sejak kasus ini masuk pada tahap P21. Jadi, meskipun banding, kami tetap optimis bahwa terdakwa akan tetap dinyatakan bersalah," tambahnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Aprianto)
