Berita Tapin
Operasi Yustisi Tim Gabungan Tapin Bubarkan Pengunjung THM Karaoke di Dusun Kalampan Kecamatan CLU
Tim Yustisi Kabupaten Tapin bubarkan pengunjung tempat hiburan malam karaoke di Dusun Kalampan RT 12 Desa Keladan, Kecamatan Candi Laras Utara.
Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Syaiful Akhyar
BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Tim Yustisi Kabupaten Tapin bubarkan pengunjung tempat hiburan malam karaoke di Dusun Kalampan RT 12 Desa Keladan, Kecamatan Candi Laras Utara (CLU), Jumat (6/11/2020) dinihari.
Pembubaran itu karena informasi masyarakat yang menyebutkan aktivitas hiburan malam masih berlangsung.
Padahal, warga setempat sangat msnghormati kegiatan ibadah di Kamis malam atau kerap warga setempat menyebut aktivitas ibadah malam Jumat.
Kabid Transtibum pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tapin, MZ Wal Aidi Rakhmat membenarkan tempat hiburan malam itu dibubarkan.
Baca juga: Satu Lagi Warga Kabupaten Banjar Masuk Rumah Sakit Akibat Terpapar Covid-19
Baca juga: Update Covid-19 Kotabaru : Tambahan 7, Sembuh 3 Sehingga Total 516 Orang
Baca juga: 7,3 Hektare Lahan di Desa Angkipih di Paramasan Bakal Dibebaskan untuk Bendungan Riam Kiwa
"Alasan pembubaran aktivitas hiburan malam karena melanggar Peraturan Bupati Tapin Nomor 40 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat selama pandemi Covid-19," katanya.
Selain itu, tim Yustisi memberi sanksi bagi kaum lelaki yang kedapatan tidak mengenakan masker disanksi Push-up.
Pengelola tempat hiburan malam diminta membuat surat pernyataan tidak membuka hiburan malam lewat dari pukul 24.00 Wita.
Tokoh masyarakat Desa Keladan, H Ardiansyah mengaku bersyukur dengan kegiatan tim Yustisi memberi sanksi bagi pengelola tempat hiburan malam.
Menurut H Ardianyah ada empat tenpat hiburan malam yang menyediakan peralatan musik karaoke di Dusun Kelampan ditemani ladies dari Kota Banjarmasin dan Kalteng.
"Saya berharap tim Yustisi lebih giat melakukan pengawasan di wilayah perbatasan Kabupaten Tapin dan Batola," katanya.
Sementara itu, update data kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Tapin yang dirilis Satgas Covid-19, Jumat (6/11/2020) berjumlah 437 kasus.
Rincian dari 437 kasus itu, pasien dirawat 12 kasus, pasien sembuh 412 kasus dan pasien meninggal dunia, 13 kasus.
(banjarmasinpost.co.id/ mukhtar wahid)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/bubarkan-karaoke-tapin.jpg)