Berita Palangkaraya

Abaikan Protokol Kesehatan Tiga Tempat Usaha di Palangkaraya Kena Denda Administrasi Rp 5 Juta

Operasi Yustisi pengawasan protokol pesehatan Covid-19 menyasar tempat terutama Pasar Besar dan Kawasan Wisata Kuliner Palangkaraya

Penulis: Fathurahman | Editor: Syaiful Akhyar
banjarmasinpost.co.id/Fathurahman
Kawasan Wisata Kuliner Jalan Yos Soedarso Palangkaraya, Kalimantan Tengah 

Editor: Syaiful Akhyar

BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Operasi Yustisi pengawasan protokol pesehatan Covid-19 menyasar tempat terutama Pasar Besar dan Kawasan Wisata Kuliner Jalan Yos Soedarso Palangkaraya.

Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangkaraya, Emi Abriyani mengatakan pengawasan penerapan Perwali 26/2020 sejak dimulai pada 14 September 2020 lalu hingga kini masih terus berjalan.

Hasilnya, tercatat ada 2.703 orang yang terjaring operasi yustisi dikenakan sanksi, termasuk tempat usaha yang tidak mentaati Protokol Kesehatan.

"Berdasarkan data sebanyak 61 orang mendapatkan teguran lisan akibat karena tidak memakai masker, 113 orang mendapatkan teguran tertulis, 1.730 mendapatkan sanksi sosial, dan 767 orang mendapatkan denda administratif Rp 100 Ribu," ujarnya.

Baca juga: Petugas Polres Tala Selidiki Lelaki Tewas di Sabuhur Kabupaten Tanahlaut

Baca juga: Edukasi Menabung Sejak Dini, Platform Digital Banua Menabung Resmi Diluncurkan di Kalsel

Baca juga: Baznas Kalsel Kerja Sama Bank Indonesia Beri Pelatihan Pelaku UMKM dan Gerobak Saudagar

Bukan hanya itu, Tim Satgas juga memberikan teguran tertulis kepada sebanyak 28 tempat usaha karena mengabaikan protokol kesehatan.

Kemudian sebanyak 3 tempat usaha yang mengabaikan protokol kesehatan aturan perwali Palangkaraya terkait pencegahan penyebaran Covid-19, dikenakan denda administrasi sebesar Rp 5 Juta, serta satu tempat usaha dilakukan pembubaran kegiatan.

Dikatakan dia, pihaknya terus berupaya menekan kasus penyebaran Covid-19 di Kota Palangkaraya dengan melakukan Operasi Yustisi dan peningkatan pengawasan protokol kesehatan.

"Tim Satgas Penanganan Covid-19 Palangkaraya terus melakukan pendisiplinan protokol kesehatan sebagaimana yang telah diatur dalam Perwali 26 tahun 2020," ujarnya. 

(banjarmasinpost.co.id / faturahman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved