Berita Kriminalitas

VIDEO : Polresta Banjarmasin Ungkap Tangkapan 35,7 Kg Sabu dan 30 Ribu Butir Ekstasi

Satnarkoba Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap dua jenis Narkoba, yakni 35,7 Kg sabu dan 30 ribu butir ekstasi serta menyita uang tunai.

Penulis: Jumadi | Editor: M.Risman Noor

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Satnarkoba Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap dua jenis Narkoba, yakni 35,7 Kg sabu dan 30 ribu butir ekstasi serta menyita uang tunai Rp 944.500.000. Tangkapan itu sekaligus dilakukan Press Release di halaman Mapolresta Banjarmasin, Senin (9/11/2020) siang. Jajaran ini juga berhasil mengamankan tiga kurir Narkoba. Mereka adalah Robin Indriawan (30), Rizki Aldi (30) dan tersangka M Solehudin (25).

Press Release dipimpin oleh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan, diikuti Komandan Kodim 1007/Banjarmasin, Kolonel Czi M Leo Pola Ardiansa, Kajari dan Kepala Pengadilan Negeri Banjarmasin serta Kasat Narkoba, Kompol Wahyu Hidayat.

Di depan puluhan wartawan, Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan mengatakan, tangkapan Narkoba ini merupakan tangkapan yang terbesar dalam kurun waktu lima tahun terahir. Dikatakan Kapolresta Banjarmasin, jaringan Narkoba ini merupakan jaringan antar provinsi, seperti Sumatera dan Surabaya serta Banjarmasin.

"Narkoba kita temukan di salah satu gudang di kawasan Jalan Pramuka, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin pada awal bulan November kemarin,"terang kapolresta.

Kemudian polisi mengamankan Robin Indriawan. Selanjutnya dikembangkan dan berikutnya mengamankan lagi Rizki Aldi dan tersangka M Solehudin. Ketiganya berperan sebagai kurir Narkoba.

Baca juga: Petugas Polres Tala Selidiki Lelaki Tewas di Sabuhur Kabupaten Tanahlaut

Baca juga: Satu Pengedar di Sungai Baru Banjarmasin Kabur, Polisi Ringkus Pria Ini dan Sita 3 Paket Sabu

Kemudian dari penangkapan barang bukti, seperti sabu, ekstasi serta uang tunai. Untuk mengelanui petugas, Narkoba jenis sabu dimasukkan ke dalam kemasan teh dari Cina warna hijau. Untuk uang tunai pecahan nominal Rp100 ribu disita dari rekening tersangka Robin Indriawan dari salah satu bank di Banjarmasin dengan nilai Rp944.500.000. (Banjarmasinpost.co.id/jumadi)  

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved