BPost Cetak
Sidang Kasus Djoko Tjandra Berlanjut, Irjen Napoleon Diminta Tak Suap Hakim
Irjen Polisi Napoleon Bonaparte diminta jujur saat menjalani sidang kasus suap dugaan penghapusan pencekalan buronan Djoko Tjandra
“Tuduhan penerimaan uang, saya siap membuktikan bahwa semua itu adalah didasari rencana untuk menzalimi kami sebagai pejabat negara,” ujar Napoleon.
Dalam eksepsi yang dibacakan kuasa hukumnya, Santrawan T. Paparang, Napoleon menyatakan dakwaan yang menyatakan bahwa ia menerima suap tak benar.
Menurutnya, bukti yang digunakan hanya berdasarkan kuitansi.
”Terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte dalam jabatan selaku Kadiv Hubinter Polri ‘seolah-olah telah disangka dan dituduh dengan dugaan telah menerima uang sejumlah 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS didasarkan sepenuhnya pada kuitansi uang yang diterima oleh Tommy Sumardi dari Djoko Tjandra’,” kata Santrawan.
Dalam kasus ini Tommy Sumardi didakwa menjadi perantara suap dari Djoko Tjandra kepada Napoleon dan Prasetijo Utomo. Ia merupakan seorang wiraswasta kenalan Djoko Tjandra.
Santrawan menegaskan, dalam kuitansi itu juga tak disertakan maksud penerimaan uang dari Djoko Tjandra oleh Tommy Sumardi. Sehingga, ia mengeklaim bahwa kuitansi itu tak ada sangkut pautnya dengan kliennya.
Baca juga: DAFTAR Kasus Jaksa Cantik Pinangki, Foto Viral Bersama Djoko Tjandra hingga Dicopot dari Jabatan
Menurut dia, saksi lain pun dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak menjelaskan bahwa uang itu untuk Napoleon Bonaparte.
Santrawan juga membantah dakwaan terhadap Napoleon terkait dengan barang bukti 20 ribu dolar AS yang disita oleh Bareskrim Polri.
Dalam dakwaan uang tersebut adalah uang terakhir diberikan oleh Tommy kepada Napoleon. Santrawan mengatakan uang itu bukanlah dari Djoko Tjandra. Uang itu milik istri Brigjen Prasetijo. (tribun network/ham/dod)