Kriminalitas HST

Jual Obat Tanpa Izin Edar, Pria Asal Labuan Amas HST Diringkus Polisi, Disita 5.288 Obat Daftar G

Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah mengungkap perdagangan obat tanpa izin edar.

Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Royan Naimi
HUMAS POLRES HST
Wahyudin (53) warga Desa Rantau Keminting Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Senin (9/11/2020) siang diringkus karena jual obat tanpa izin edar. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah langsung dipimpin Kasat Reserse Narkoba Iptu Lamris Manurung bersama Tim Jhon Lee Cs mengungkap perdagangan obat tanpa izin edar.

Tersangkanya, Wahyudin (53) warga Desa Rantau Keminting Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Senin (9/11/2020) siang diringkus.

Wahyudin ditangkap di warung miliknya. Terlebih, penjualan obat tanpa izin edar dilakukan di warung kelontong miliknya.

Penangkapan berawal dari petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Rantau Keminting sering terjadi transaksi jual beli obat jenis seledryl dan samcodin.

Baca juga: Pria Matraman Kabupaten Banjar  Ditemukan Tewas Tergantung di Dalam Rumahnya

Baca juga: Pelaku Pembunuhan di Kelurahan Pemurus Baru Banjarmasin Diduga Lebih 1 Orang

Kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangkan dengan barang bukti berupa 5.288 butir obat.

Rinciannya, 4.248 butir obat jenis seledryl, lima box atau 500 butir obat jenis samcodin, 110 butir obat jenis samcodin, satu toples dengan tutup warna hijau yang didalamnya berisi 215 butir obat warna putih berbentuk bulat, serta satu toples dengan tutup warna merah yang didalamnya berisi 215 butir obat warna putih berbentuk lonjong.

Tak hanya itu, disita juga dua pak plastik klip warna bening, satu kardus warna coklat, satu kotak bekas obat jenis samcodin, 10 lembar bekas kemasan obat samcodin, 10 lembar bekas kemasan obat seledryl, satu lembar plastik kresek warna hitam, satu gawai warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 220 ribu.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Hulu Sungai Tengah guna penyidikan lebih lanjut.

Kasat Narkona Polres Hulu Sungai Tengah, Iptu Lamris Manurung mengatakan, uang yang disita merupakan hasil penjualan obat.

"Tersangka berjual obat di warung miliknya. Kemudian kami amankan. Tersangka dikenakan pasal 196 dan pasal 198 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," jelasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved