Berita Nasional

Miras Tradisional dan Oplosan Dilarang, Ini Klasifikasinya Tak Boleh Dalam RUU Minuman Beralkohol

Ini Klasifikasi Minuman Beralkohol yang Dilarang Dalam Rancangan Undang undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol, RUU Minuman Beralkohol

Editor: Didik Triomarsidi
shutterstock
ilustrasi minuman beralkohol tinggi. 

Editor : Didik Trio Marsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Masih ingat kasus Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi nyetir dalam keadaan mabuk alkohol menabrak polwan Bripka Christin Meisye Batfeny (36) hingga tewas, Rabu (16/9/2020) lalu. Itu hanya sebagain kecil dampak buruk minum minuman beralkohol.

Namun pada dasarnya, minuman beralkohol atau minuman keras sudah banyak membawa kerugian bagi masyarakat Indonesia.

Untuk itu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol.

Pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol terdiri atas 21 anggota DPR, yaitu 18 orang dari Fraksi PPP, dua dari Fraksi PKS, dan satu pengusul dari Fraksi Partai Gerindra.

Baca juga: Polres Tanbu Bongkar Pesta Seks Remaja, Didului Minum Minuman Keras, Main Bergantian

Baca juga: Bakal Pesta Minuman Keras, 2 Remaja Perempuan Diamankan Satpol-PP

Baca juga: Geledah Warung di Km 33,5 Kota Banjarbaru, Polisi Sita Puluhan Botol Miras Oplosan

Pasal 1 RUU Larangan Minuman Beralkohol menyebut, yang dimaksud minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung etanol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi.

Atau fermentasi tanpa destilasi, baik dengan cara memberikan perlakukan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak, maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan etanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandung etanol.

Kemudian pada Pasal 4 diatur soal klasifikasi minuman beralkohol yang dilarang.

Minuman beralkohol yang dilarang yakni minuman dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1 hingga 55 persen. Serta minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau racikan.

Berikut ketentuan Pasal 4 RUU Larangan Minuman Beralkohol:

1. Minuman beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya sebagai berikut:

a. Minuman beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1 persen sampai dengan 5 persen,
b. Minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5 persen sampai dengan 20 persen dan
c. Minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20 persen sampai dengan 55 persen.

2. Selain minuman beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilarang minuman beralkohol yang meliputi:

a. Minuman beralkohol tradisional dan
b. Minuman beralkohol campuran atau racikan.

Salah satu pengusul, anggota DPR dari Fraksi PPP Illiza Sa'aduddin Djamal mengatakan, RUU Larangan Minuman Beralkohol bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif akibat pengonsumsian minuman beralkohol.

Menurutnya, soal minuman beralkohol belum diatur secara spesifik dalam undang-undang. Pengaturannya saat ini masuk dalam KUHP yang deliknya dinilai terlalu umum.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved