Kapuas Kota Air
Pemkab Kapuas dan DPRD Kapuas Sepakat Cabut Lima Raperda Tahun 2020
Pemkab Kapuas bersama DPRD Kapuas sepakat mencabut lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2020.
Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Syaiful Akhyar
Editor: Syaiful Akhyar
BANJARMASINPOST.CO.ID, KUALAKAPUAS - Pemerintah Kabupaten Kapuas (Pemkab Kapuas) bersama DPRD Kapuas sepakat mencabut lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2020.
Hal itu terungkap dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD bersama Bagian Hukum Setda Kapuas, di ruang rapat gabungan DPRD, Senin (16/11/2020).
Ketua Bapemperda DPRD Kapuas, Algrin Gasan menyampaikan lima Raperda yang akan dicabut tersebut merupakan Raperda tahun 2020 yang belum direalisasikan dalam program pembentukan peraturan daerah atau Prolegda.
"Jadi pada tahun 2020 ini ada 11 Raperda yang sudah menjadi Peraturan Daerah atau Perda, tetapi masih ada tersisa lima Raperda yang belum dibahas sehingga itu kami cabut dan akan diprogramkan kembali di tahun 2021 mendatang," papar Algrin.
Baca juga: Bangunan Kosong Milik PT Galuh Cempaka di Banjarbaru Terbakar
Baca juga: Peti Mati Kerajaan Mesir Kuno Dibuka, Ada Mumi Berbalut Kain Linen Hiasan di Dalamnya
Baca juga: Polsek Alabio Amankan Pelaku Judi Togel di Desa Hambuku Tengah Kabupaten HSU
Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, mekanisme aturan pencabutan Raperda dimaksud melalui keputusan pimpinan DPRD berdasarkan rekomendasi dari Bapemperda.
"Begitu juga untuk program pembentukan Perda 2021, harus berdasarkan persetujuan pimpinan dewan berdasarkan Rekomendasi Bapemperda dan itu harus diumumkan pada saat rapat paripurna," jelasnya.
Selain itu, lanjutnya lagi, ini juga untuk memenuhi aturan yang sudah ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
(banjarmasinpost.co.id/Fadly SR)
