BTalk

BTalk, Kajari Tanbu Sebut Restorative Justice Sesuai Hati Nurani dan Peraturan Jaksa Agung

Kajari Tanbu yang pertama terapkan RJ menyelesaian perkara yang melibatkan korban, tersangka, kedua keluarga, pihak terkait, tanpa harus ke pengadilan

Penulis: Man Hidayat | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/MAN HIDAYAT
Membahas Restorative Justice (RJ) yang kali pertama diterapkan jajaran Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu (Tanbu) di Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa (17/11/2020). 

Kendati demikian, sampai detik ini, RJ berjalan tanpa embel-embel dan iming-iming dari jaksa. Sehingga, murni dari kejasaan sesuai hati nurani dari jaksa berdasarkan intruksi dari Jaksa Agung

"Saya yakin, ini sesuai apa yang diinginkan Jaksa Agung. Kami tetap sesuai arahan dan mengedepankan hati nurani, untuk keadilan masyarakat," katanya.

Perbincangan selengkapnya dengan Kepala Kejaksaan Negeri Tanbu, M Hamdan, bisa simak videonya di bawah ini:

(Banjarmasinpost.co.id/Man Hidayat)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved