BTalk
BTalk, Kajari Tanbu Sebut Restorative Justice Sesuai Hati Nurani dan Peraturan Jaksa Agung
Kajari Tanbu yang pertama terapkan RJ menyelesaian perkara yang melibatkan korban, tersangka, kedua keluarga, pihak terkait, tanpa harus ke pengadilan
Penulis: Man Hidayat | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/MAN HIDAYAT
Membahas Restorative Justice (RJ) yang kali pertama diterapkan jajaran Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu (Tanbu) di Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa (17/11/2020).
Kendati demikian, sampai detik ini, RJ berjalan tanpa embel-embel dan iming-iming dari jaksa. Sehingga, murni dari kejasaan sesuai hati nurani dari jaksa berdasarkan intruksi dari Jaksa Agung.
"Saya yakin, ini sesuai apa yang diinginkan Jaksa Agung. Kami tetap sesuai arahan dan mengedepankan hati nurani, untuk keadilan masyarakat," katanya.
Perbincangan selengkapnya dengan Kepala Kejaksaan Negeri Tanbu, M Hamdan, bisa simak videonya di bawah ini:
(Banjarmasinpost.co.id/Man Hidayat)
