Kriminalitas Kabupaten Banjar
Pengendara Motor Sport Bawa 9 Paket Sabu dan 3 Sajam Ditahan Polsek Martapura Kota Kalsel
Operasi Sikat Intan yang dilaksanakan petugas Polsek Martapura Kota, Kalsel, menangkap pengendara motor sport pembawa 9 paket sabu dan 3 senjata tajam
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Seorang lelaki berinsial R (41) ditangkap personel Polsek Martapura Kota, Kalimantan Selatan, Sabtu, (14/11/2020).
Tersangka ditangkap karena kedapatan membawa 9 paket narkotika jenis sabu dengan berat 38,20 gram dan 3 bilah senjata tajam (sajam).
Kapolsek Martapura, AKP Suroto melalui Kanit Reskrim Iptu B Munthe, Senin (16/11/2020), mengatakan, dalih tersangka membawa sajam sebagai syarat untuk usaha.
"Tersangka ditangkap Sabtu, 14 November 2020 sekitar pukul 23.00 Wita di Jalan Bina Karya RT 001 RW 001, Desa Tambak Baru, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar," ungkapnya kepada Banjarmasinpost.co.id.
Baca juga: Bawa Senjata Tajam tanpa Izin, Pria ini Diamankan Personel Polsek Gambut di Parkiran Sebuah Hotel
Baca juga: Petugas Polda Kalsel Amankan Lima Pelaku Penipuan dan Satu Orang Penadah
Baca juga: BNNP Kalsel Tangkap Dua Orang, Temukan 1 Kilogram Sabu di Kertak Hanyar
Iptu Munthe mengatakan, tersangka diamankan karena melakukan Tindak Pidana dengan tanpa hak atau melawan hukum membawa, memiliki dan atau menguasai narkotika golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 jo 112 UU RI No 35 Tahun 2009, dengan ancaman penjara paling cepat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Selain sabu, terhadap tersangka juga dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UUD Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara setingi-tingginya 10 tahun penjara karena kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin," ungkapnya.
Ia mengatakan, tersangka telah ditahan di Polsek Martapura Kota bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Barang bukti yang diamankan, yakni 7 paket besar sabu dalam plastik klip berat 35 gram, 2 paket kecil sabu dalam plastik klip berat 2,20 gram.
Lainnya, satu tempat canebo warna kuning, satu timbangan digital, satu buah HP merk VIVO warna hitam biru, sepeda motor Kawasaki Ninja warna biru tanpa pelat nomor, uang tunai sejumlah Rp 10.700.000 yang ditemukan di dalam tas selempang.
Kemudian, Iptu Munthe juga mengatakan, penangkapan terhadap tersangka oleh anggota Polsek Martapura Kota saat melaksanakan Operasi Sikat Intan 2020 yang dipimpin Kapolsek Martapura kota, AKP Suroto.
"Operasi Sikat Intan dilaksanakan dengan melakukan pemeriksaan terhadap para pengendara kendaraan bermotor roda 2 yang melintas di lokasi, dimana tersangka tertangkap," ungkapnya.
Saat itu, lanjut dia, tersangka R melintas mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja warna biru. Lalu, anggota polsek memberhentikan.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan. Dan ketika petugas melakukan pemeriksaan badan terhadap pelaku, ditemukanlah barang bukti.
Rinciannya, narkotika Gol 1 jenis sabu sebanyak 7 paket besar dalam plastik klip berat sekitar 36 gram.
